PosoNews.id, Poso- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Tahapan penyelenggaraan berlangsung disaat merebaknya Corona Virus di Indonesia.
Bagaimana nasib demokrasi di daerah di tengah pandemic Covid-19 yang ujungnya memanfaatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Di Kabupaten Poso tingkat penyebaran Covid -19 menunjukkan angka signifikan, saat berita ini disampaikan angka sebaran Covid di Poso berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Pemda Poso Poso, Kamis 3 Desember sebanyak 108 suspek.
“Untuk mengantisipasi pelanggaran yang akan terjadi dengan memanfaatkan program pemerintah dalam bentuk apapun itu, Bawaslu Poso telah mengeluarkan himbauan kepada para calon bupati & wakil bupati,” ujar Ketua Bawaslu Poso Abd. Malik Saleh, Kamis.
Surat himbaun yang dikeluarkan Bawaslu pada 2 Desember 2020 itu ditujukan kepada masing-masing Paslon peserta Pilkada Poso, Sekda Poso dan seluruh jajaran OPD Pemda Poso.
Himbauan itu tentunya, kata Malik guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang akan terjadi. Salah satunya adalah politisasi program pemerintah. Seperti penyaluran dana BLT bagi warga terdampak wabah Covid-19, pelibatan kandidat dalam.kegiatan pemerintah.
“Prinsipnya agar para kandidat tetap mematuhi larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 UU 10/2016,” sambung Malik. Maka berdasarkan ketentuan perundang-undangan apabila ada kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, maka kanddiat dapat dikenakan pidana pemilihan.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Poso telah menginstruksikan kepada jajarannya yang melaksanakan Pilkada agar terus melalukan pengawasan dan pencegahan. (BN/MS)