Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Poso Sampaikan Nota Pembelaan

0
Suasana Sidang Perkara pencemaran nama Baik Bupati Poso dengan Terdakwa Novran Pakinde (Foto: Samsuyadi)
- Advertisement -

PosoNews.id, Poso- Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso, Kolonel Marinir (Pur), Darmin A. Sigilipu dengan tersangka (terdakwa) Novran Pakinde.

Sidang yang digelar pada pada Selasa 1 Desember 2020 tersebut mengagendakan pembacaan nota pledoi (Pembelaan) oleh tersangka Novran Pakinde. Dimana nota pembelaan tersebut dibacakan sendiri oleh terdakwa. Dalam perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Agenda sidang dengan pembacaan nota pledoi oleh terdakwa ini, merupakan respon atas tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya telah menuntut secara pidana pada terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

- Advertisement -

Dimana pada sidang yang digelar pada tanggal 24 November 2020 lalu, pihak JPU menilai kalau terdakwa terbukti telah melanggar undang undang RI, nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selanjunya dalam pledoi yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Haryanta (Ketua PN Poso), serta didampingi dua anggota majelis masing, Deni Lipu dan Muh. Syakrani, terdakwa Novran Pakinde antara lain menyatakan, kalau dirinya amat menyesal telah menuding secara pribadi kepada Bupati Poso dengan kata yang tidak sepantasnya.

Olehnya kata Novran dalam pledoi, dirinya menyatakan permohonan maaf yang setulus tulusnya kepada Bupati Poso terkait konten tulisan yang buat di akun media sosialnya.

Namun demikian, pada materi pledoi selanjutnya Novran menyesalkan adanya perlakuan hukum yang ia rasakan telah mencederai rasa keadilan. Pasalnya kata Novran, banyak sekali akun akun dimedsos yang sebelumnya telah dilaporkan Bupati Poso dengan materi pelanggaran yang sama namun tidak sampai di arena peradilan.

Terkait hal itu Novran mangatakan, terasa ada perlakuan berbeda di mata hukum terhadap dirinya.

Menyikapi kondisi yang ada, di hadapan Majelis Hakim Novran meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat apa yang terjadi semata mata bukan faktor kesengajaan, tapi dirinya hanya terpancing emosi oleh konten yang dirilis oleh pemilik akun atas nama Majid Lagusu.

Terkait tidak diproses sejumlah pemilik akun yang juga terindikasi melakukan pencemaran nama baik Bupati Poso, pihak Majelis menegaskan, kalau pihaknya hanya dapat menyidangkan perkara yang telah diajukan pihak penuntut umum. ADI

- Advertisement -