PosoNews.id, Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah terima laporan dari Tim Hukum Koalisi Hebat, yang menyatakan dugaan pelanggaran administrasi terhadap kartu Sulteng sejahtera milik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02.
Tertanggal 25 November 2020 KPU Sulteng menyatakan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 02 yakni Rusdi Mastura-Ma’mun Amir telah melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah dengan penyebarkan kartu Sulteng Sejahtera yang tertuang dalam surat nomor 271/K.ST/PM/00.01/XI/2020.
Amirullah,SH selaku kuasa hukum paslon nomor urut 01 mengatakan bahwa kartu Sulteng Sejahtera milik Paslon Rusdi-Ma’mun adalah suatu pelanggaran.
“Kartu Sulteng Sejahterah adalah suatu pelanggaran. Jadi pelanggaran terkait dengan tatacara mekanisme prosedur kaitannya dengan bahan kampanye,” tutur Kuasa hukum paslon 01 Amirullah saat konferensi pers, rabu (25/11/2020) malam.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 pasal 26 ayat 1 huruf (a) s/d (i), bahan kampanye selain yang dicetak KPU,
jumlah serta jenisnya sudah ditentukan.
“Selain bukan bahan kampanye, juga tidak dapat pengesahan dari KPU, sehingga dipandang bahwa kartu Sulteng Sejahtera ini tidak sah karena melanggar tatacara terkait kampanye,” ungkap Amirullah
Lebih lanjut, dari surat yang dikeluarkan KPU nomor 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 dijelaskan, berdasarkan hasil pencermatan dan penelitian, kartu ini di cetak, digunakan dan disebar oleh tim relawan Paslon Rusdi-Ma’mun.
Sebelumnya Kartu Sulteng Sejahtera telah tersebar pada masa kampanye di empat wilayah Sulteng yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parimo, dan Kabupaten Donggala. Kartu ini disebutkan bukan merupakan bentuk dan jenis bahan kampanye sebagaimana peraturan PKPU 11. (NSH)