Polres Morut Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu

0
Kapolres Morut AKBP Bagus Setiyawan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya saat menggelar konferensi pers di hadapan wartawan (Foto: Samuel)
- Advertisement -

PosoNews.id, Morut- Polres Morowali Utara berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pasar Baru Beteleme Kecamatan Lembo.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali Utara, Selasa (24/11/2020), Kapolres Morut AKBP Bagus Setiyawan, SH, S.I.K, MH mengatakan,

berdasarkan laporan polisi, Selasa tanggal 17 November 2020 pukul 22.00 wita, anggota Satres Narkoba Polres Morowali Utara yang memperoleh informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah kontrakan yang sering digunakan sebagai transaksi narkoba yang diduga jenis sabu,” ujar Kapolres Morut.

- Advertisement -

“Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat mendapat laporan, polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti sabu yang digunakan,” ujar Kapolres Morut.

Saat menerima laporan tambah Kapolres, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Iptu. Arsyad melaksanakan penyelidikan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang diduga sabu seberat 0,76 gram, 1 buah kaca pireks, 1 buah korek api gas, dan alat isap sabu,” urainya.

Sementara pada tanggal 19 November 2020, berdasarkan informasi yang di peroleh anggota Polres, di daerah Pasar Baru Beteleme, tepatnya di rumah tersangka SB menjadi tempat transaksi sabu,

tim yang bergerak melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat 1,34 gram.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga berhasil mengamankan 4 buah HP, 1 kotak kecil tempat sabu, 4 korek api gas, 7 pipet, 2 buah jarum sumbu, dan 1 pireks,

Ketiag tersangka yang berhasil diringkus ini diancam dengan pasal yang disanggahkan sama dengan LP sebelumnya yaitu pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Morut AKBP Bagus Setiayawan juga berpesan jangan sekali-kali untuk mencoba menggunakan narkoba. “Kami dari Kepolisian akan terus membasmi peredaran narkoba yang ada di wilayah Morut. Dan kami juga dalam hal penegahkan Hukum mengenai Narkoba, tidak pandang bulu,” tegasnya.

Oleh karena itu, perwira dua melati di pundak itu meminta kerja sama seluruh stake holder dan masyarakat bersama-sama membasmi peredaran narkoba.

Kini ketiga tersangka harus mendekam dalam jeruji besi terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (CHEM)

- Advertisement -