Kegiatan Sosialisasi Perda Tata Cara Pembentukan Perda yang dilakukan DPRD Sulteng di Kabupaten Touna, Rabu (18/11/2020) di Aula Hotel Ananda Ampana. Foto : RAHMAN
PosoNews.id, Touna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Kegiatan yang berlangsung, Rabu (18/11/2020) di Aula Hotel Ananda Ampana dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) serta bagian sekretariat DPRD Touna dan Badan Pembentukan Perda DPRD Touna serta Pemkab Touna.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aminullah.BK mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan kota serta anggota DPRD kabupaten dan kota agar memgetahui keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah, sehingga dalam proses penyusunan dan pembentukan perda mengikuti program pembentukan peraturan daerah yang ada.
“Perda ini merupakan acuan bagi daerah-daerah yang belum membuat perda sejenis di tingkat kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Tojo Una-Una,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).
Dia berharap, bagi daerah-daerah yang belum membuat perda sejenis, agar segera mungkin membuatnya karena hal ini sangat penting, sehingga dalam proses pembuatan peraturan daerah sesuai dengan standar yang telah disusun dan berdasarkan Perda Provinsi tentang Tata Cara Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ada.
“Dalam Perda ini termuat tata urutan proses pembuatan perda mulai dari proses pengusulannya, persyaratan pengusulannya dan tetmasuk tahapannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, sosialisasi ini akan dilakukan di 13 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulteng, sehingga nantinya dalam proses pembuatan peraturan daerah, seluruh pemerintah dan DPRD se kabupaten dan kota dilakukan secara seragam.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peluruh pihak yang terkait dalam proses pembuatan perda di daerahnya masing-masing dapat memahami acuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” tandasnya.
Kegiatan ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak dan pembatasan peserta sosialisasi. (RHM)