PosoNews.id, Sigi- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sigi amankan tersangka penganiayaan dan provokator dalam kerusuhan antar Desa Pesaku dan Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Masih ada tiga orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama menjelaskan kejadian yang terjadi pada awal bulan Oktober 2020 itu di picu oleh beberapa oknum provokator dari dua desa di Kabupaten Sigi tersebut, sehingga salah satu warga Desa Pesaku yang hendak melintas ditahan dan dianiaya oleh oknum warga Desa Rarampadende.
“Pada malamnya itu atas nama IS setelah pulang kerja dari wilayah Palu untuk menuju ke Pesaku melalui Desa Rarampadende diberhentikan oleh beberapa orang, menanyakan KTP serta diminta untuk membuka helm. Karena mencurigakan, IS tidak menghiraukan apa yang di minta oleh yang memberhentikan dan terjadi pengejaran, karena dia tidak tau permasalahan dia pergi saja namun akhirnya dilakukan penendangan kepada korban, pada saat korban jatuh di lakukan penganiayaan dan pengerusakan kendaraannya,” jelas Yoga saat konferensi pers, Senin (2/11/2020) siang.
“Akibat penganiayaan itu terjadi bentrokan antara kelompok warga Desa Pesaku dan Desa Rampadende di Kecamatan Dolo Barat,” sambungnya.
Dari kerusuhan tersebut Polres Sigi telah menetapkan 11 tersangka, diantaranya empat orang tersangka penganiayaan dan tiga masih menjadi buronan terkait dengan perencanaan dan provokator dalam keributan tersebut
“Dari pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban kita amankan 4 orang, disini ada 8 orang dengan ada beberapa kejadian, 3 orang yang manjadi DPO,” ungkap Kapolres Sigi
Selain penangkapan penganiayaan dan provokator dalam kerusuhan antar dua desa itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa senjata tunduk, korek api, golok, busur panah, dumdum dan senjata rakitan.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan pelaku dari Desa Pesaku sebanyak lima orang yang berinisial A alias PN, A, A, N alias P dan R.
Tersangka berinisial P warga Desa Rarampadende di amankan karena membawa senjata tajam pada saat terjadi bentrokan. Dan di jerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka berinisial FP alias F warga Desa Rarampadende yang melakukan penganiayaan terhadap Korban F warga Desa Pesaku di sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terhadap tersangka yang di bawah umur berinisial MG, F, ARF, T yang melakukan penganiayaan terhadap korban IS di persangkakan dengan pasal 170 ayat 2 Ke-2e KUHPidana Sub Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1e KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Disini diamankan semuanya dan kita akan tindan lajut semuanya dengan pasal yang berbeda beda,” pungkasnya. (NSH)