PosoNews.id, Poso – Sidang banding kasus perdata dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso dengan salah satu media cetak Nuansa Pos yang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, menemui hasil akhir.
Menurut kuasa hukum Bupati Poso non aktif, Darmin Sigilipu, Gunawan Rubana SH,MH, dalam sidang yang digelar 5 Oktober 2020 lalu, Pengadilan Tinggi Sulteng kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu pada bulan Juni 2020 dan menolak memori banding yang dilayangkan Nuansa Pos.
“Jadi kami sudah dua kali menang dalam persidangan. Baik saat di PN Palu maupun saat banding di PT Sulteng. Yang membanggakan pihak PT. Sulteng tetap mengharuskan pembanding membayar denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Gunawan (Iwan) Rubana dihadapan wartawan Selasa (13/10).
Kasus ini sendiri bermula dengan beberapa kali pemberitaan yang dilakukan oleh Nuansa Pos pada Mei 2019 lalu. Berita yang memuat tentang dugaan perselingkuhan Bupati Poso itu tanpa ada klarifikasi yang dilakukan.
Iwan menambahkan, berdasarkan pemberitaan tersebut, Bupati Poso juga telah menempuh prosedur yang diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dengan membawa kasus ini ke Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 40/PPR-DP/IX/2019 Tentang Pengaduan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu terhadap Harian Nuansa Pos.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan, Teradu dalam hal ini Harian Nuansa Pos, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dinilai tidak profesional, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
“Jadi dengan ditolaknya memori banding dari Nuansa Pos berarti ini adalah modal yang sangat berarti dalam pilkada ke depan. Sebab ini bukti jika dugaan perselingkuhan itu tidak benar dilakukan oleh klien kami. Kami tetap akan mengikuti upaya hukum apa lagi yang akan dilakukan oleh tergugat,” jelas Iwan Rubana.
Sementara Darmin Agustinus Sigilipu dalam kesempatan itu mengatakan selama ini ada kelompok yang sengaja menghembuskan berita bohong, terkait rekaman dugaan perselingkuhan dirinya melalui media sosial. Tujuannya ingin melakukan pembunuhan karakter.
“Jika ingin berkontestasi dalam pesta demokrasi pilkada Poso marilah kita bertarung secara santun dan benar dengan menyampaikan program yang bertujuan mensejahterakan daerah ini dengan capaian prestasi. Jangan menyebarkan fitnah dan hoax yang bertujuan untuk melakukan pembunuhan karakter paslon lain,” tandas Darmin.
Sementara itu pihak Nuansa Pos yang coba dikonfirmasi
salah seorang wartawan Poso, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas putusan Pengadilan Tinggi Sulteng tersebut. (LEE)