PosoNews.id, Morowali – Ratusan masa aksi yang berasal dari mahasiswa, buruh serta rakyat dan tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Morowali (AMRM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Morowali di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (08/10/2020).
Unjuk rasa yang dipimpin Panji selaku Jendral Lapangan (Jenlap) AMRM, diikuti 250-an orang masa aksi yang melakukan start dari titik kumpul di Alun-Alun Rujab Bupati Morowali yang dilanjutkan dengan konvoi sambil melakukan orasi disepanjang jalan menuju titik aksi di Kantor DPRD Morowali.
Setiba di Kantor DPRD Morowali, masa aksi yang menggunakan 1 unit mobil komando dan membawa sejumlah perlengkapan aksi berupa bendera organisasi, bendera merah putih, selebaran dan spanduk. Bahkan masa aksi membawa keranda sebagai simbol matinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan matinya nurani Pemerintah dan DPR. Keranda dan ban bekas yang dibawa di bakar depan Kantor DPRD Morowali.
Ada dua poin tuntutan masa aksi AMRM. Diantaranya, penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja bernada sindiran kepada Pemerintah dan DPR. Selain itu, masa aksi mendesak DPRD Kabupaten Morowali untuk menolak Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Tutuntan tersebut disampaikan secara tertulis maupun dalam orasi sejumlah masa aksi AMRM.
Kepada wartawan, Panji selaku Jenlap mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan agar pemerintah pusat dan DPR RI dapat mengetahui bahwa, mahasiswa, buruh dan rakyat di Morowali menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Karena ini adalah kebijakan yang sangat melukai hati rakyat. Kami tidak ingin diam tertindas, sehingga kami bangkit melawan,” kata Jenlap AMRM, Panji.
Setelah sekitar kurang lebih dua jam melakukan orasi, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi menemui masa aksi dan meminta waktu 5 menit kepada masa aksi untuk membahas dan mempelajari tuntutan dari massa aksi bersama dengan 20-an orang anggota DPRD Morowali yang hadir. “Tetapi secara pribadi saya menolak pengesahan Omnibus Law. Untuk kelembagaan akan kami libatkan semua anggota DPRD untuk ikut menandatangani surat penolakan,” ungkap Kuswandi.
Sembari menunggu pembahasan antara Ketua DPRD Morowali, aksi unjuk rasa diwarnai saling dorong, lemparan, bakar ban dari masa aksi yang dibalas dengan tendangan dari salah satu oknum polisi. Hal ini membuat, pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Morowali dengan menyatakan bahwa, unjuk rasa AMRM tidak memiliki izin.
“Ingat tanggungjawab ada pada korlap dan pernyataan korlap semua divideokan. Semua tatatertib dipatuhi, kami akan mengawal aspirasi kalian. Jadi minta tolong tertib, karena kegiatan hari ini tidak memiliki izinnya,” ujar Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasrudin.
Usai menggelar pertemuan dengan seluruh anggota DPRD Morowali, Kuswandi kembali menyampaikan hasil pertemuan berupa surat pernyataan dukungan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Akan tetapi, masa aksi masih melakukan protes dan meminta agar dibuatkan dalam bentuk berita acara yang kop surat secara kelembagaan DPRD Morowali.
Alhasil, surat pernyataan dirubah dalam bentuk berita acara yang ditandatangani dan dicap lembaga DPRD Morowali. Inti berita acara tersebut menegaskan, bahwa DPRD Morowali mendukung penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dan akan menyampaikan aspirasi AMRM dari pemerintah daerah sampai ke tingkat pusat dan DPR RI di Jakarta. (DRM)