PosoNews, Morowali – Pernyataan kontroversi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Morowali di beberapa kegiatan aksi Unjukrasa (Unras) di Kabupaten Morowali menuai reaksi. Kontroversi tersebut berkaitan dengan statemen pimpinan Polres Morowali saat melakukan pengamanan pada aksi unras yang menyinggung soal ijin dalam melakukan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum.
Pada aksi unras penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Morowali di halaman Kantor DPRD Kabupaten Morowali, Kamis (8/10/2020), Kabag Ops Polres Morowali menyampaikan kepada massa unras bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki ijin.
“Tanggungjawab ada pada korlap, jadi saya minta tolong semua tata tertib dipatuhi, kami akan mengawal aspirasi rekan-rekan semua. Jadi minta tolong tertib, karena kegiatan hari ini tidak ada ijinnya, jadi semua tanggungjawab pada korlap,” ungkapnya.
Hal yang sama juga pernah dicumbu oleh Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna pada dialog pasca aksi buruh di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu yang menyinggung soal ijin keramaian sebelum diklarifikasi oleh Kasat Intel Polres Morowali bahwa aksi unjukrasa tidak memerlukan surat ijin keramaian dari Kepolisian, melainkan hanya pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Sulawesi Tengah (Sulteng), Julianer Aditia Warman yang dihubungi via WhatsApp (WA), Kamis (8/10/2020) mengatakan bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan ijin dari pihak Kepolisian seperti yang telah diatur dalam UU No 9 Tahun 1998.
“Tidak perlu ijin dari Polri, karena normanya pemberitahuan, sehingga tidak perlu ijin,” tegas Direktur LBH Sulteng itu.
Julianer menambahkan, tak hanya tidak memerlukan ijin dari Polri, aksi menyampaikan pendapat di muka umum atau unras juga dijamin oleh negara.
“Justru berdasarkan aturan tersebut.. negara harus menjamin. Tidak ada di atur secara eksplisit pengecualian di kantor DPRD.
Substansinya memberikan pendapat di muka umum, negara wajib menjaminnya. Karena hal tersebut merupakan hak warga negara,” tutupnya dengan tegas. (DRM)