POSONEWS, Sigi – Pembuatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang akan dilakukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Tadulako, mrndapat respon positif dari Pemerintah Desa bersama BPD Desa Bobo Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi, Sulteng .
Kepala Desa (Kades) Bobo, Ridwan Djahidin mengatakan, persoalan desa sudah sangat kompleks sehingga memang perlu adanya tindakan hukum yang berlaku di desa. Selain itu , minimnya pengetahuan terhadap keilmuan tentang hukum menbuat pihaknya belum menerapkan Perdes tersebut.
“Sebenarnya kami sudah ada inisiatif untuk membuat perdes hanya saja kami belum bisa membandingkan dengan hukum perundangan yang lebih tinggi,” akunya, Jumat (2/10/2020).
Dikatakannya, memang perlu adanya aturan desa karena persoalan desa selama ini masih ditangani oleh pemerintah desa dan ketua adat sehingga tidak ada sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
“Kalau ada peraturan desa kan pemerintah desa maupun masyarakat bisa disiplin,” sebutnya.
Ridwan juga mengatakan pihaknya selaku pemerintah desa sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang sudah mau membantu menyusun rencana peraturan desa.
“Sehingga segala perkara yang ada di desa lebih muda ditangani, karena sudah ada aturan hukum yang tetap untuk mengatur ketertiban masyarakat desa,” ungkapnya.
Ketua BPD, Rifky Gustiawan menambahkan, bahwa perencanaan pembuatan Perdes sebenarnya tugas dari BPD dan pemdes, tapi karena keterbatasan waktu serta kesadaran minimnya ilmu pengetahuan sehingga pihaknya belum bisa membuat rancangan peraturan desa tersebut.
“Semoga dengan adanya Perdes di Desa Bobo nanti, masyarakat bisa menerima segala konsekwensinya serta ucapan terima kasih kepada mahasiswa yang telah membantu kami untuk menjawab segala persoalan di desa dengan dibuatkan Perdes,” tutupnya. (SFY)