POSONEWS, Palu -Polda Sulawesi Tengah bersama pemerintah provins Sulawesi Tengah bersinergi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan penanda tanganan perjanjian kerjasama dan maklumat bersama antara Kapolda Sulteng dan Gubernur Sulteng tentang Optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh aparat pengawas internal provinsi Sulteng dan aparat penegak hukum di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin (28/9/2020) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah, H. Longki Djanggola, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol.Abd Rakhman Baso, para pejabat utama Polda Sulteng, Bupati/Walikota, Kapolres, Kasatreskrim jajaran dan para pengawas kota dan daerah mengikuti secara secara virtual
Kapolda Sulteng dalam amanatnya antara lain mengatakan, bahwa korupsi adalah masalah sosial yang sangat merusak moral, jalannya pembangunan dan dapat menimbulkan kehancuran kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
“Korupsi mengakibatkan in efisiensi dalam pembangunan, melemahkan proses demokrasi dan melemahkan ekonomi Negara secara besar,” kata Rakhman Baso.
Terkait hal ini, kata Kapolda, pihaknya telah membangun senergitas, kolaborasi antara penegak hukum Polda dan aparat pengawas pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mengoptimalisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi,
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi lebih menekan keaspek pencegahan dengan adannya pengembalian kerugian negara dan dengan adanya penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila diperlukan atau terpaksa sesuai dengan aturan asas ultimum remidium,” tandasnya.
Acara diakhiri dengan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama dan maklumat bersama tentang Optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah. (*NSH)