Komisioner KPU Sulteng Kritisi Netraliatas dan Profesionalitas KPU Poso

0
Moh. Rum Syarif Machmoed.
- Advertisement -

PosoNews.id, Poso – Kemampuan dan profesionalitas pihak KPU Kabupaten Poso dalam meyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 ini, kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini terungkap dari berbagai fakta sidang musyawarah terkait sengketa Pilkada yang di gelar pihak Bawaslu Poso antara pemohon Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Poso, Moh. Rum Syarif Machmoed-Vivin Baso Ali (Ari – Vivin) dan termohon KPU Kabupaten Poso.

Pada sidang lanjutan musyawarah sengketa Pilkada tersebut, justru saksi yang diajukan pihak termohon dalam hal ini KPU Poso, Naharuddin SH MH yang juga komisoner KPU Provinsis Sulawesi Tengah, menilai kalau pihak KPU Poso dalam proses pendaftaran bakal calon yang berlangsung selama 4-6 September 2020 lalu terkesan tidak netral.

Itu dapat dibuktikan dengan adanya pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 4 Spetember 2020 tidak didampingi oleh ketua partai dan ketua partai tersebut tidak memandatkan kehadiranya kepada pengurus lain.

- Advertisement -

Namun dalam proses selanjutnya pasangan calon tersebut berkasnya langsung dinyatakan memenuhi syarat. Padahal Kata Nahar, jika ketua Parpol tidak bisa hadir mendampingi calonya, maka harus dapat memberikan alasan halangannya dan memberi mandat kepada pengurus partai yang lainya untuk mewakilinya. Dimana mandat yang ada harus diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.

Hal ini kata Nahar sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 pasal 39 ayat 7. Jika tidak ada mandat dari Parpol pengusung, maka KPU provinsi/kabupaten/kota, wajib menolak pendaftaran tersebut. Untuk itu, maka jelas termohon telah melakukan tindakan yang tidak netral dan cenderung deskriminatif terhadap pemohon Bapaslon Ari-Vivin.

“Jika secara internal saja KPU Poso telah dinilai tidak professional, bagaimana mungkin akan mampu melaksanakan Pilkada yang berkwalitas, adil dan bermartabat,” ungkap salah seorang warga yang juga pendukung Bpaslon Ari- Vivin pada media ini, Jumat (25/09).

Kesimpulanya, pemohon menilai kalau pihak KPU Poso terkesan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Ini terbukti dengan termohon tidak memeriksa secara detail terkait dukungan partai politik melalui pemeriksaan dokumen B.1. KWK parpol asli yang dibawa oleh pemohon dan tidak memperhatikan surat yang diterbitkan oleh termohon sendiri. Yaitu, keputusan KPU Kabupaten Poso nomor 1469/PL.02.02-Kpt/7202/KPU.KB/VIII/2020, tentang persyaratan pengusulan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Poso oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Oleh karena itu, menyikapi dinamika yang tidak sehat ini, pihak Pemohon menegaskan, selain melakukan upaya hukum melalui sidang sengketa yang saat ini sedang berjalan. Kedepan pihak pemohon akan malakukan upaya hukum berupa melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh pihak KPU Poso ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

“Berkas permohonan kami ke pihak DKPP RI telah rampung, dalam waktu dekat sudah akan kami ajukan,” pungkas  Moh. Rum Syarif Machmoed atau sosok yang akrab di sapa Ari ini. (ADI)

- Advertisement -