POSONEWS, Poso – Seratusan warga Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso yang merupakan pasangan suami istri, Senin (21/9) kemarin mengikuti kegiatan pencatatan nikah secara massal yang dipusatkan di Baruga Desa Pandayora. Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, dihadiri langsung Bupati Poso Darmin Sigilipu, Kadis Dukcapil, Kadiskes, Kadis Sosial, Kadis Pengendalian Penduduk dan KB, Kapolsek Pamona Selatan Iptu. Supriadi Bakri, SH dan Camat Pamona Selatan Septianus Karebungu, SE.
Kegiatan pencatatan perkawinan secara massal ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial tunai kepada masyarakat, penyuluhan KB, pelayanan kesehatan gratis serta perekaman e-KTP grtasis bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
Bupati Poso Darmin Sigilipu mengatakan, pencatatan pernikahan merupakan salah satu syarat terpenuhinya dokumen bagi setiap warga negara. Pasalnya dokumen kependudukan berfungsi memberikan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak setiap warga negara.
“Hari ini merupakan hari yang bermakna bagi para peserta pencatatan perkawinan yang akan dicatat oleh Dukcapil Kabupaten Poso sekalipun dalam suasana berbeda dikarenakan covid-19 namun suasana bahagia dapat kita rasakan saat ini,” ujarnya.
Ditambahkan Bupati, dokumen kependudukan yang salah satunya diperoleh dengan adanya akta pernikahan, juga dapat memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya sesuai UU nomor 16 tahun 2019 tentang UU nomor 1 tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa pencatatan perkawinan dimaksud dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah diteguhkan atau yang telah melalui tahap perkawinan yang menurut hukum agama dan dibuktikan dengan surat pemberkatan nikah, dan surat tersebut dikeluarkan oleh lembaga institusi agama kepercayaan yang dianutnya,” tambah Darmin.
Manfaat lain dengan adanya akta perkawinan antara lain, memberikan keabsahan sebuah perkawinan, sebagai syarat administrasi kepegawaian misalnya untuk kepengurusan tunjangan keluarga, memastikan istri mendapat haknya, memastikan kesejahteraan anak dan memudahkan pengurusan hak asuh anak.
“Pencatatan nikah secara resmi melalui Dukcapil juga dimkasudkan untuk tertib data adminsitrasi secara akurat, sekaligus dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan secara efektif dan efisien,” tegas Darmin.
Diakhir sambutannya Bupati meminta agar masyarakat secara bersama dapat mendukung progrm strategis pemerintah daerah sehingga manfaat program tersebut dapat dirasakan bersama untuk kemajuan Tana Poso tercinta.
“Saya juga mengingatkan agar di setiap kegiatan jangan mengabaikan protokol kesehatan covid-19 dengan rajin mencuci tangan, jaga jarak dan gunakan masker,” tutupnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial tunai oleh Dinsos Poso berupa beras 20 kg/KK, paket sembako dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu/kk untuk tiga bulan. Bantuan diberikan kepada warga yang berasal dari lima (5) desa yakni Desa Pendolo, Desa Pandayora, Desa Boe, Desa Pandajaya dan Desa Mayasari Kecamatan Pamona Selatan. (LEE)