POSONEWS, Morut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) sosialisasikan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 kepada perwakilan partai politik dan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon).
Kegiatan yang berlangsung, Senin (21/9/2020) di gedung Tepo Asa Aroa, Kolonodale tersebut, diikuti pemangku kepentingan serta masing-masing ketua tim pemenangan dan pimpinan parpol yang mengusung calon bupati dan wakil bupati dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Morut, Yusri Ibrahim.
Ketua KPU Morowali Utara, Yusri Ibrahim sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting karena didalamnya KPU akan melakukan diskusi tentang pelaksanaan metode kampanye yang akan disepakati bersama diantaranya, mengambil suatu keputusan, membahas bersama titik alat kampanye yang akan dipasang disemua kecamatan, soal laporan awal dana kampanye dan metode kampanye berdasarkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
” Untuk penerapan protokol COVID-19 saya berharap bisa menjadi tanggung jawab kita bersama, karena selama masa kampanye yang akan berlangsung di tanggal 26 September tentunya melibatkan banyak orang-orang. Sebelum penetapan kita sudah mensosialisasikan tahapan tentang mekanisme tara cara pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan oleh paslon, tim-tim akan dibekali memang tentang aturan yang belaku khususnya pada saat ini,” ujarnya.
Selain itu kata Yusri, Saat ini semua kegiatan harus mengacu pada standar protokol covid seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan untuk dalam ruangan sebanyak 50 orang dan di luar ruangan sebanyak 100 orang pada saat pelaksanaan kampanye.
“Kita harapkan semua bapaslon harus taat dengan ketentuan itu,” tegasnya.
Yusri mengatakan, terkait dengan pelanggaran itu, tentunya ada tim gugus covid, ada bawaslu dan polri yang memantau.
Karena itu lanjut Yusri, hal ini perlu menjadi perhatian serius bukan hanya KPUD namun juga pasangan calon dan tim pemenangan pasangan calon.
Dia menjelaskan, untuk protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, ada beberapa pasal penting yang harus diketahui oleh publik.
“Dan jika ada yang tidak mematuhi atau melanggar maka sesuai ketentuan KPU akan melakukan teguran. Namun jika masih melanggar maka KPUD dan Bawaslu langsung memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan dan sanksinya bisa teguran tertulis dan sanksi sosial, berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” tegasnya
Yusri juga mengimbau, kepada masyarakat Morowali Utara agar selalu menjaga kedamaian, ketentraman di daerah ini sebagaimana yang slogan “Kita Semua Bersaudara” dan mengajak untuk hidup rukun dan damai
“Semua itu kita harus jaga sedemikian rupa sehingga pada pelaksanaan kampanye nanti sampai dengan pelaksanaan pilkada berakhir, daerah ini tetap aman dan mendapatkan pemimpin yang berkualitas sesuai pilihan rakyat yang yang berkualitas serta yang terpenting adalah untuk kita selalu menjaga kesehatan,” tandasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, komisioner KPU Morit, komisioner Bawaslu Morut, Asisten 1 Pemerintahan Pemkab Morut, Viktor Tamehi, Wakil Ketua 1 DPRD Morut, Idam Ibrahim, Kapolres Morut,, AKBP Bagus Setiyawan, perwakilan Kodim 1311, camat se Kabupaten Morut serta para undangan lainnya. (CHEM)