POSONEWS, Poso – Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) bersama Lembaga Kajian dan Pencerdasan Rakyat (LKPR) Kabupaten Poso menggelar aksi dan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD guna mempertanyakan sejumlah peemasalahan yang terjadi di daerah ini, salah satunya soal penggunaan dana penanggulangan Covid-19.
Aksi yang berlangsung, Senin (21/9/2020) tersebut dipimpin Muahimin Yunus Hadi.
Di depan Kantor Kejari Poso, Muahaimin berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan yakni agar pihak Kejaksaan Negeri Poso untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan-laporan masyarakat terkait sejumlah kasus seperti dugaan gratifikasi dan penyerobotan lahan warga di Desa Pandiri Kecamatan Lage.
“Kami juga meminta agar Kejaksaan Negeri Poso menindak lanjuti temuan BPK tertanggal 31 Mei 2017 terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan normalisasi sungai di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Poso sebesar Rp.15.290.957.550.00 pada tahun 2016, yang dalam prakteknya dan fakta di lapangan kami menduga proyek pekerjaan tersebut adalah fiktif,” sebutnya.
Selain itu kata dia, pihak Kejaksaan juga segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi pembuatan lapangan futsal di lingkungan Kejaksaan Negeri Poso.
Usai menyampaikan aspirasinya di Kejaksaan Negeri Poso, masa aksi yang tergabung dalam Koalisi Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai bersama Lembaga Kajian dan Pencerdasan Rakyat Kabupaten Poso, kemudian menuju Gedung DPRD Kabupaten ini.
Di tempat ini sejumlah anggota DPRD Poso yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso, Rommy Alimin menerima perwakilian massa aksi dan melakukan pertemuan di ruang sidang utama.
Dihadapan para anggota Dewan, kembali Muhaimin Yunus Hadi menyampaikan tuntutannya dan meminta DPRD Kabupaten Poso segera menindaklanjuti penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Kami meminta pihak DPRD Kabupaten Poso menggunakan kewenangannya untuk mengaudit penggunaan anggaran guna transparansi dan akuntabilitas anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 tahun 2020 di Poso,” pintanya.
Selain itu Muhaimin menambahkan, agar dilakukan inventarisasi dana ataupun bantuan pihak ketiga dari berbagai pihak yang sejauh ini belum ada kejelasan berupa laporan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
“Anggota DPRD tidak boleh dilemahkan pengawasannya karena dipangkasnya anggaran di DPRD tapi anggota DPRD harus menggunakan kewenangannya dalam mengawasi, menganggarkan dan pembuat aturan atau legislasi, sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai aturan yang ada. Kalau anggota DPRD saja tidak tahu soal penggunaan anggaran percepatan penanggulangan Covid-19, bagaimana dengan kami yang hanya rakyat biasa. Olehnya DPRD harus mengggunakan kewenangan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso, Rommy Alimin yang memimpin jalannya pertemuan mengatakan, pihaknya secara kelembagaan telah menerima masukan dan aspirasi dari Koalisi Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai bersama Lembaga Kajian dan Pencerdasan Rakyat Kabupaten Poso, untuk ditindaklanjuti.
“Aspirasi yang telah disampaikan ini dalam waktu dekat segara kami tindaklanjuti secara kelembagaan,” ujarnya sekaligus menutup jalannya pertemuan. (RHM)