POSONEWS, Poso – Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020 antara kubu pemohon Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali (Ari- Vivin) dengan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU).
Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020, yang digelar di Aula SMA Negeri 3 Poso, Minggu (20/9/2020) tersebut dipimpin Ketua Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020, Abdul Malik Saleh yang juga Ketua Bawaslu Poso, didampingi , Christian Oruwo. SH, MH serta dihadiri pemohon Ari-Vivin dan dihadiri Bakal Calon Bupati Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Kuasa Hukumnya, Moh.Taufik D Umar, SH, sedangkan pihak termohon dihadiri Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki dan Anggota KPU Poso, Whisnu Pratala didampingi tim Kuasa Hukumnya yakni Abdul Manan Abas,SH ; Yusran Maaroef,SH dan Hidayat Hasan,SH.
Pada kesempatan itu Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 memberikan kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Poso yang diwakili kuasa hukumnya memberikan jawaban atas gugatan Pemohon Bapaslon Ari-Vivin yang telah disampaikan pada musyawarah sebelumnya.
Pada Musyawarah Penyelesesain Sengketa tersebut, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Poso dalam hal ini Abdul Manan Abas,SH ; Yusran Maaroef,SH dan Hidayat Hasan,SH secara bergantian membacakan jawaban pihak Termohon.
Dalam jawabanya pihak termohon melalui kuasa hukum KPU Kabupaten Poso Abdul Manan Abas,SH ; Yusran Maaroef,SH dan Hidayat Hasan,SH menyatakan, KPU Poso tetap bergeming (tidak berubah) dengan keputusannya yakni tetap menolak pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin sebagai peserta Pilkada Serentak di Kabupaten Poso, sebagaiamana berita acara yang telah dibuat.
Menurut Kuasa Hukum KPU Kabupaten Poso, Bapaslon Ari-Vivin tidak memenuhi syarat pencalonan yakni 20 persen jumlah kursi yang disyaratkan atau 6 kursi yang dimiliki partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung.
Jawaban Termohon terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor : 1700/PY.02.1-50/7202/KPU Kab/IX/2020 yang disampaikan Yusran Maaroef, SH, MH; Hidayat Hasan, SH dan Abdul Manan Abas, SH kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum “YusranMaaroef & Kawan – Advokat/Konsultan Hukummenjelaskan,bahwa berdasarkan Berita Acara Pendaftaran bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Tanggal 7 September 2020 yang menolak pendaftaran Pemohon untuk menjadi sala satu bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020, Benar berdasarkan Berita AcaraPendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020 untuk Bakal Pasangan Calon Mohamad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali., S.Pd (Pemohon) berdasarkan hasil penelitian syarat pencalonan maka Bakal Pasangan Calon tersebut Ditolak.
Ini Jawaban Lengkap Kuasa Hukum KPU Kabupaten Poso Dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada yang Digelar Bawaslu Poso :
“Adapun alasan ditolak Pemohon ketika melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Poso adalah Model B-KWK parpol tidak terpenuhi Dukungan jumlah Kursi Yakni 6 Kursi. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 40 ayat (1) disebutkan : Partai politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, kata Manan sapaan akrab Abdul Manan Abas, SH mewakili tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Poso, alasan ditolaknya pemohon telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yakni Pasal 5 ayat (1) berbunyi: KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat (2) berbunyi: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.
Tim Kuasa hukum KPU memaparkan, Keputusan KPU Kabupaten Poso nomor: 1469/PL.02.2-Kpt/7202/KPU.KAB/VIII/2020 tentang Persaratan Pengusulan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020 angka KEDUA berbunyi : Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut yakni Memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso, yaitu 30 (tiga Puluh) kursi; Jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada angka 1 (Satu) diatas ditentukan dengan perhitungan 20% x 30 = 6 kursi; atau Memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2019, yaitu 127,792 Suara Sah; Jumlah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas ditentukan dengan perhitungan 25% x 127,792 = 31,948 Suara Sah; Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2019 di Kabupaten Poso. (Bukti P5).
“Dalam Model B-KWK PARPOL tentang Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 dengan Gabungan Partai Politik ditemukan fakta sesuai dengan bukti (P2) Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Poso, Ketua Abraham Dharma Badilo, SPt, Sekretaris Andi Hamzah tidak ditandatangani. Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Poso, Ketua IR. Baharuddin Sapi’i, Sekretaris Moh Saad Lasampe, ST tidak ditanda tangani.Bakal Calon Bupati Moh. Syarif Rum Machmoed dan Bakal Calon Wakil Bupati Vivin Baso Ali tidak di tanda tangani,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sementara Model B.1-KWK Partai Hati Nurani Rakyat telah digunakan pada Bakal Pasangan Calon Verna Ingkriwang dan Yasin Mangun (Bukti P6) dan Model B.1-KWK Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah digunakan pada Bakal Pasangan Calon Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa (Bukti P7) serta Model B.1-KWK Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dimasukan bukan yang asli.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan dalam: Pasal 6 ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon. ayat (2) Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon. ayat (3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik melakukan Kesepakatan dengan Bakal Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan. ayat (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupatten/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. ayat (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon Pengganti. Pasal 7 ayat (1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik. ayat (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau masing-masing Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon. dari uraian penjelasan di atas maka pada saat pendaftaran calon yang dilakukan oleh Pemohon, Pemohon tidak mendapatkan jumlah minimal 20% (dua puluh persen) dukungan kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dan Jumlah Suara Sah 25% (dua puluh lima persen) Hasil Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor :1469/PL.02.2-Kpt/7202/ KPU.KAB/ VIII/2020 tentang Persaratan Pengusulan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso oleh Partai Politik atau Gabungan.
“Berdasarkan dalil Jawaban Termohon diatas. Prinsipnya bahwa segala tindakan Termohon pada saat menerbitkan Berita Acara Pendaftaran bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Tanggal 7 September 2020 yang menolak pendaftaran Pemohon untuk menjadi sala satu bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 telah sesuai dan berdasar peraturan perundang-undangan,” tagasnya.
Usai mendengarkan jawaban Termohon melalui Kuasa hukumnya, majelis musywarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020 selanjutnya menunda musyawarah hingga Senin (21/9/2020), dengan agenda masing masing para pihak diminta menghadirkan saksi-saksi. (RHM)
BACA JUGA : Persyaratan Pencalonan TMS Bapaslon Ari-Vivin Ditolak KPU Poso
BACA JUGA : Ditolak-KPU Poso Bapaslon Ari-Vivin Bakal Gugat Secara Hukum
BACA JUGA : Tak Terima Berkasnya Ditolak Bapaslon Laporkan KPU Poso ke Bawaslu
BACA JUGA : Sengketa Pilkada Bawaslu Poso Sedang Periksa Laporan Bapaslon Ari-Vivin
BACA JUGA : Bawaslu Poso Siap Gelar Sidang Terbuka Antara Bapaslon dan KPU