POSONEWS, Poso – Pasca menggugat KPU Kabupate Poso ke Bawaslu terkait sengketa Pilkada, kembali Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang gagal masuk bursa calon Bupati dan wakil Bupati Poso yakni, Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali (Ari- Vivin), melalui kuasa hukumnya bakal menggugat KPU Poso ke DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum Ari-Vivin, Taufik D Umar, SH mengungkapkan, langkah atau upaya men-DKPP- kan pihak KPU Poso tidak terlepas adanya dugaan pelanggaran pihak KPU Poso yang dinilai telah melanggar kode etik terkait sikap dalam memberikan pelayanan kepada para bapaslon saat menggelar tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) pada tanggal 4 hingga 6 Sepetember 2020 lalu.
“Yang jelas kami melihat dan mendapat bukti-bukti terkait netralitas pihak KPU Poso yang perlu dipertanyakan. Hal ini terhadap para bakal calon saat mendaftar sebagi Bapaslon untuk calon bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2020 ini,” ungkap Taufik pada media ini, Senin (14/9/2020).
Taufik menjelaskan, gugatan pelanggaran kode etik yang akan mereka ajukan kepada pihak DKKP RI ini, sementara dalam pembuatan laporannya. Ada sekira 15 formulir yang harus di isi terkait materi gugatan yang sedang dipersiapkan.
“Kita tunggu saja nanti, setelah semuanya rampung, langkah kami untuk melakukan DKPP terhadap KPU Poso pasti kami lakukan,” tegasnya.
Terkait bukti bukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh KPU Poso kata Taufik, semua telah dimiliki.
“Bukti bukti ini semuanya akan dibuka jika terjadi proses sidang kode etik di DKPP RI. Kita tunggu saja,” urainya.
Sebelumnya, pihak KPU Poso juga pernah di DKPP oleh salah seorang masyarakat di Poso. Kala itu KPU Poso di DKPP terkait netralitasnya dalam melakukan rekrutan terhadap petugas PPS jelang Pilkada Serentak 2020. Dalam proses sidang di DKPP RI, pihak KPU Poso terselamatkan karena gugatan yang disampaikan pihak penggugat ditolak. (Lee/Adi)