POSONEWS, Poso – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, saat ini tengah memeriksa dan memverifikasi laporan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Poso, Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum pasangan yang diusung oleh Partai PDIP, Partai Berkarya dan Partai Hanura itu, Rabu (9/9/2020) lalu mengaku sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan berita acara penolakan KPU itu ke Bawaslu Kabupaten Poso.
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd Malik Saleh yang ditemui di kantornya membenarkan adanya permohonan sengketa dari Bapaslon Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali tersebut.
“Benar, pihak Bapaslon melalui kuasa hukumnya sudah mendaftarkan masalahnya dan kami sudah menerima laporan yang bersangkutan dan telah dibuatkan tanda terima laporannya,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Dia menyebutkan, sesuai peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa, pihaknya kemudian menerima permohonan tersebut dan selanjutnya mengeluarkan tanda terima laporan dan bukti-bukti yang dimiliki pelapor.
“Setelah diterima, tiga hari dari diterimanya laporan, kami melakukan verifikasi administrasi serta kelengkapannya. Kalaupun ada yang kurang, kami akan menyampaikan kepada pemohon melalui kuasa hukumnya untuk dilengkapi dalam waktu tiga hari,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah seluruh permohonan sengketa dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, maka dilanjutkan dengan proses persidangan.
“Sebelum, masuk dalam proses persidangan, kami melakukan kajian terhadap laporan tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, persidangan penyelesaian sengketa Pilkada terdiri dari dua bagian yakni sidang musyawarah tertutup. Dalam persidangan ini pihak Bawaslu memediasi pihak pemohon dan termohon. Selanjutnya, jika tidak terjadi kesepakatan maka dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.
Sebelumnya diberitakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso yang menolak berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati Poso Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali saat mendaftar Minggu (6/9/2020), berbuntut panjang.
Tim kuasa hukum pasangan yang diusung oleh Partai PDIP, Partai Berkarya dan Partai Hanura itu, Rabu (9/9/2020) mengaku sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan berita acara penolakan KPU itu ke Bawaslu Kabupaten Poso.
“Kami dari tim advokasi pasangan calon Bupati Syarif Rum dan Vivin Baso Ali telah melakukan upaya hukum terhadap berita acara penolakan KPU atas proses pendaftaran yang dilakukan oleh klien kami,” jelas Ketua tim advokasi Moh.Taufik D Umar SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/9/2020).
Upaya hukum yang dimaksud adalah melakukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa Pemilukada ke Bawaslu Kabupaten Poso.
“Dan pihak Bawaslu Poso secara resmi telah menerima laporan gugatan yang kami sampaikan lengkap dengan sejumlah bukti pendukung,” kata Taufik Umar sambil memperlihatkan surat tanda terima dokumen dari Bawaslu Poso. (RHM/HAQ)
BACA JUGA : Tak Terima Berkasnya Ditolak Bapaslon Laporkan KPU Poso ke Bawaslu