
POSONEWS, Poso – Berkas syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Poso, Muhammad Syarif Rum Machmoed -Vivin Baso Ali (Ari-Vivin), ditolak pihak penyelenggara Pilkada Serentak di Kabupaten Poso.
Pasangan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Poso Muhammad Syarif Rum Machmoed -Vivin Baso Ali (Ari-Vivin) mendaftar ke KPU dengan diusung empat partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Berkarya, PPP dan Hanura serta dua partai non seat yakni PKB dan PBB.
Muhammad Syarif Rum Machmoed atau lebih dikenal Ari, datang ke KPU Poso didampingi ketua dan sekertaris partai pengusung, yakni Ketua DPC PDIP Poso, Heles Y. Kapuy, Sekretaris DPC PDIP Poso, Abd. C. Fauzi Latjare, Ketua DPC Partai Berkarya Poso, Andi Abdi Nur Pagalai Wahid dan Sekrataris DPC Partai Berkarya Poso, Chesser P. A. Rembang.
Namun setelah pihak penyelenggara memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan pencalonan bapaslon, pihak penyelenggara Pilkada Serentak di kabupaten Poso, menemukan berkas dokumen persyaratan pencalonan tidak sesuai aturan yang ada.
“Setelah memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran bapaslon, berupa berkas persyaratan pencalonan atas nama pasangan bakal Calon Bupati, Muhammad Syarif Rum Machmoed dan Bakal Calon Wakil Bupati, Vivin Andi Baso, maka pihak KPU tidak melanjutkan pemeriksaan dan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dan menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan. Adapun hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan yakni kelengkapan tidak lengkap, keabsahan persyaratan tidak Memenuhi Syarat, pihak KPU meolak seluruh dokumen persyaratan yang diajukan bapaslon,” kata Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, Senin (7/9/2020) dini hari.
Budiman menyebutkan, tidak memenuhi syaratnya dokumen pendaftaran paslon Muhammad Syarif Rum Machmoed-Vivin Andi Baso, karena ditemukan Model B-KWK Parpol tidak terpenuhi dukungan jumlah kursi yakni minimal 6 kursi.
“Bahkan model B-KWK parpol tidak ditandatangani secara lengkap, dan model B.1-KWK partai pengusung Hanura telah digunakan pada bakal pasangan calon Verna-Yasin Mangun serta model B.1-KWK partai pengusung PPP telah digunakan pada bakal pasangan calon Darmin dan Ajad Lawasa,” ujarnya.
Selain itu kata Budiman, ditemukan dokumen model B.1-KWK PPP yang dimasukan bukan bersifat asli.
“Kami memutuskan berkas bapaslon bupati Poso, wakil bupati Poso pasangan Muhammad Syarif Rum Machmoed-Vivin Andi Baso, tidak memenuhi syarat dan berdasarkan hasil penelitian tersebut bakal pasangan calon ditolak,” sebutnya.
Sebelumnya, Bapaslon Muhammad Syarif Rum Machmoed-Vivin Andi Baso, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 22.15 Wita mendatangi kantor penyelenggara Pilkada serentak 2020, untuk melakukan pendaftaran, registrasi dan menyerahkan dokumen pendaftaran berupa dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon kepada pihak penyelenggara.
Namun hingga pukul 24.00 Wita, kegiatan pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon tidak dapat dilakukan karena harus menunggu kehadiran Ketua dan Sekretaris dua partai pengusurus lainnya yang belum hadir yakni dari PPP dan Partai Hanura Kabupaten Poso. Dengan kondisi itu, akhirnya pihak penyelenggara setelah meminta pendapat Bawaslu, menunda pelaksanaan pemeriksaan dan penelitain berkas selama satu jam atau hingga pukul 01.00 Wita.
Setelah menunggu satu jam tanpa dihadiri oleh ketua dan sekertaris Hanura dan PPP, pihak KPU Poso yang disaksikan Bawaslu Poso kemudian memeriksa seluruh dokumen kelengkapan syarat pendaftaran calon.
Kegiatan pemeriksaan dan penelitian dokumen bapaslon tersebut berlangsung hingga pukul 03.00 Wita. Suasana pendaftaran bapaslon berjalan lancar dan aman.
Pendaftaran calon tersebut juga disiarkan secara live streaming facebook. Sementara ratusan pendukukung Muhammad Syarif Rum Machmoed-Vivin Andi Baso yang berada di depan kantor KPU Poso juga menyaksikan keputusan dari KPU Poso melalui live streaming. (RHM)