POSONEWS, Poso – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, Muhammad Syarif Rum Machmoed –Vivin Baso Ali, akan melakukan gugatan secara hukum atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso yang menolak Bapaslon tersebut untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Hal itu dikatakan Bakal Calon Bupati Poso, Muhammad Syarif Rum Machmoed usai menerima berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan pencalonan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2020 dari KPU Kabupaten Poso, Senin (7/9/2020) dini hari.
“ Saya akan konsultasi tim hukum saya, untuk mengkaji putusan KPU Poso, yang telah menolak kami sebagai salah satu bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2020, untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Ari sapaan akrab Muhammad Syarif Rum Machmoed.
Dia memastikan, langkah hukum tersebut dilakukan pihaknya setelah seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi dan merupakan bagian dari sebuah perjuangan dan berdemokrasi yang membutuhkan pengorbanan.
“ Ini kami lakukan karena kita berada di Negara hokum, sehingga kami akan mengundang tim hokum kami untuk mempelajari putusan yang dikelurakan KPU Kabupaten Poso tersebut,” ujarnya.
Menanggapi akan adanya upaya hukum dari pihak Bapaslon Ari-Vivin atas putusan KPU Poso yang menolak pasangan ini untuk ikut berkontestasi di Pilakad Serentak di Kabupaten Poso, Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki mengaku siap menghadapi gugatan hukum yang akan dilakukan Bapaslon atas putusan yang telah dikeluarkan pihaknya.
“Saya kira itu menjadi hak bakal calon karena mekanismenya juga diatur oleh mekanisme peraturan,” katanya.
Dia menyebutkan, semua keputusan resmi KPU bisa dilakukan gugatan oleh semua pihak ke lembaga yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan keputusan komisi pemilihan umum.
“Kami siap, KPU siap untuk merespon dan siap untuk menangani jika ada gugatan dari bakal pasangan calon atas putusan KPU,” tegasnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Poso menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, Muhammad Syarif Rum Machmoed –Vivin Baso Ali, tidak memenuhi syarat atau TMS dan menolak pasangan ini sebagai salah satu peserta Pilkada Serentak 2020. (RHM)