POSONEWS, Poso – Dalam rangka penertiban dan penyelamatan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Poso melakukan penandatangan kerja sama (memorandum of understanding) dengan pihak Kejaksaan Negeri Poso Rabu (2/9) bertempat di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso.
Proses penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga dilakukan bersamaan oleh Gubernur Sulteng bersama Kajati dan Pemkab se Sulteng dengan sejumlah Kejari secara virtual serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Satgas KPK RI Wilayah II.
Di Kabupaten Poso, penandatangan kerjasama dilakukan Oleh Wakil Bupati Poso Ir. Samsuri bersama Kajari Poso Lapatewe B.Hamka SH.MH disaksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Poso Sukimin, Inspektur Inspektorat Poso Abram Sigilipu serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Poso.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Gerry Yasid SH, MH dalam sambutannya menyatakan, penandatanganan kerjasama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkrit keterpaduan antara aparat penegak hukum dengan Pemerintah Daerah. Sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakkan hukum.
Menurutnyaa, ada tiga (3) prinsip dasar pengelolaan Aset Daerah yakni, adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif, serta Pengawasan (monitoring).
“Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pada tahap penghapusan aset. Tentu dengan adanya Pengawasan yang ketat bertujuan untuk menghindari penyimpangan dalam setiap fungsi pengelolaan atau manajemen aset daerah. Sistem dan teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar masyarakat mudah mengetahui oknum-oknum yang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah tersebut,” ujarnya.
Secara Teknis, Implementasi Manajemen Aset Daerah mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sultengyang telah menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah.
“Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan perwujudan sinergitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah, serta Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kejari se Sulawesi Tengah dalam penertiban aset Negara, Aset Daerah Provinsi Sulteng dan Aset Pemerintah Kabupaten/Kota. Momentum penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan mempercepat penyelesaian dinamika permasalah aset di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita patut bersyukur penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini akan memberikan solusi tepat atas permasalahan Aset di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota sehingga dapat di selesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Gubernur juga menghimbau kepada para Bupati/Walikota agar segera melakukan konsolidasi penertiban dan pemulihan aset bersama jajaran masing masing, sehingga dengan tertibnya aset diharapkan dapat meningkatkan PAD, mengoptimalisasi sumber PAD untuk melaksanakan program pembangunan yang dananya bersumber dari PAD dan akhirnya dapat membuka lapangan kerja baru.
Sementara itu Kepala Satgas KPK RI Wilayah II.yang hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan bukti komitmen dari kita semua para pemangku amanah untuk sama-sama bersinergi sehingga terwujud masyarakat Sulawesi Tengah yang sejahtera.
KPK juga memberikan tiga rekomendasi yakni mengingatkan kepada Pemerintah Daerah bersama kejaksaan dan OJP untuk dapat bersinergi dalam penyelamatan Aset Negara dan optimalisasi Pendapatan Daerah. KPK juga berharap Pemda bersama OJP dapat melakukan pemetaan dan pemeriksaan secara bersama untuk
menggali potensi Pendapatan Daerah secara baik sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan Pemda dan Masyarakat. Dan terakhir KPK
“Kami juga berharap agar Pemda bersama kejaksaan terus berkoordinasi dan membuat timeline yang jelas dalam proses penyelamatan Aset Negara dan pengembalian piutang pajak sehingga dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pesannya.
Dari perjanjian kerjasama ini juga disepakati beberapa hal antara lain, Pengembalian/pemulihan aset negara/Pemerintah atas penguasaan pihak ketiga(perorangan/swasta). Pengembalian/pemulihan penerimaan Negara/Daerah dari sektor pajak, Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), dan retribusi. Penertiban pemenuhan kewajiban penyediaan dan pengelolaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari pengembang kepada Pemerintah, serta Penagihan tunggakan sumber penagihan Daerah/Negara kepada perorangan dan perusahaan. (LEE)