Masa Pendaftaran Bakal Calon, Bawaslu Poso Deteksi Lima Kerawanan

0
Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh

POSONEWS, Poso – Terkait proses tahapan Pilkada serentak yang akan memasuki masa pendaftaran pasangan Bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakilnya yang akan digelar pada tanggal 4-6 September 2020, pihak Bawaslu Kabupaten Poso menyatakan ada 5 (lima) titik kerawanan yang nantinya akan menjadi perhatian Bawaslu dan jajarannya dalam melakukan tugas tugas pengawasan pada tahapan tersebut.

Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh mengatakan, 5 (lima) titik kerawanan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu meliputi, pendaftaran bakal calon pada detik detik terakhir, adanya dokumen Palsu yang dimasukan oleh pasangan calon saat mendaftar, mahar politik yang terkait pembayaran kepada partai politik sebagai balas jasa dalam pemberian dokumen dukungan seperti B.1 KWK.

Untuk kerawanan lainya, lanjut Malik, berupa, lahirnya dua dukungan atau pemberian dokumen ganda oleh satu partai kepada dua pasangan calon atau lebih. Konkritnya kata Dia, adanya dokumen B.1 KWK yang dikeluarkan oleh satu pengurus partai kepada dua kandidat pasangan calon.

- Advertisement -

Selanjutnya, fokus pengawasan yang akan dilakukan adalah, konsistensi pihak penyelanggara dalam hal ini KPU Poso, untuk selalu menerapkan protocol kesehatan dalam setiap proses yang berjalan pada masa pendaftaran pasangan calon.

Saat disinggung mengenai titik rawan masa akhir pendaftran. Jawab Abd Malik adanya pelanggaran berupa batas waktu pendaftran.

“Batas waktu ini merupakan kerawanan yang juga perlu menjadi perhatian,” tegasnya.

Dari lima hal inilah, kata Malik Saleh, yang dapat dideteksi oleh Bawaslu kabupaten Poso secara dini. Dimana kemudian akan dilakukan upaya atau tindakan pencegahan nantinya.

“Untuk itu, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya, berupa himbauan kepada seluruh jajaran partai politik yang bakal mengusung pasangan calon,” pungkasnya. (Yadi)

- Advertisement -