POSONEWS, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AP dengan dugaan penyelundupan ratusan gas 3 kg bersubsidi.
Tersangka berinisial AP (54) diduga telah melakukan kegiatan usaha perdagangan ilegal tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi tanpa dilengkapi perizinan dibidang perdagangan resmi.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, SH, S.IK, MH dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin (31/8/2020) mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sigi pada hari sabtu (15/8/2020).
Dia menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang mengangkut 115 tabung yang berisi gas elpiji tiga kilogram bersubsidi dengan menggunakan satu unit mobil di wilayah Kecamatam Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Pelaku dibekuk kepolisian pada saat bergerak ke lokasi pengumpulan gas 3 kg. Pada saat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap surat izin, pihak kepolisian Sigi tidak menemukan adanya surat izin perdagangan, pelaku berencana akan menjual tabung 3 kg ke daerah Marawola atau ke Palu dan Donggala. Tapi yang bersangkutan mengaku akan membawa tabung gas tersebut ke Marawola. Pelaku juga mengaku telah melakukan kegiatan penjualan gas 3 kg selama tiga bulan lamanya,” beber Yoga.
Yoga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 115 tabung berisi gas 3 kg, satu unit mobil isuzu panther, 1 unit STNK atas nama terduga pelaku, dua kunci mobil dan dua buku catatan penjualan milik terduga pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar,” tandasnya. (NSH)