Akibat Mabuk, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya

0
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H (tengah) didampingi Wakapolres Sigi Kompol S. Sumangkut (kiri) saat konferensi pers di Mapolres Sigi, Senin (31/8/2020). Foto : Nur Saleha/PosoNews.id
- Advertisement -

POSONEWS, Sigi – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sigi membekuk tersangka pencabulan terhadap anak kandung

Dalam konferesi pers yang digelar di Mapolres Sigi, pada (31/8/2020) terungkap tersangka berinisial AW alias PR (46), melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya DR alias R dengan cara memaksa memeluk, mencium dan melakukan perbuatan tidak senonoh hingga memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak kandung itu terjadi didasari karena pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk.

- Advertisement -

“Tersangka melampiaskan hasrat birahinya kepada anak kandungnya DA alias R yang sudah memasuki usia remaja 15 tahun, yang tersangka lakukan dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolres Sigi

Saat ini kata AKBP Yoga,  pihaknya telah menahan tersangka beserta barang bukti yang disita yaitu satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna biru, satu lembar celana dalam warna biru putih dan satu lembar bra (BH) warna biru.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Psl 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 46 Juncto pasal 8 huruf a Undang – Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Psl 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” sebut Kapolres Sigi.

Kapolres Sigi menghimbau, untuk lebih mengawasi keseharian anak agar terhindar dari pelecehan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Dihimbau kepada masyarakat agar lebih mengawasi, mengontrol keseharian anaknya, agar supaya tidak terjadi sesuatu yang mengarah kepada pelecehan atau pencabulan dan seterusnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya (NSH)

- Advertisement -