POSONEWS, Donggala – Permasalahan soal penempatan lokasi hunian tetap (Huntap) bagi 391 Kepala Keluarga (KK) di Desa Tompe Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya terselesaikan, setelah selama kurang lebh dua tahun terkatung-katung.
Hal itu terungkap dalam dialog antara masyarakat Desa Tompe Kecamatan Sirenja dengan Danrem 132/Tadulako selaku Dansatgas Rehab Rekon, Brigjen TNI Farid Makruf dan Ketua DPRD Provinsi Sulteng Hj. Nilam Sari Lawira, Ketua Pansus Percepatan Rehab Rekon Sulteng, Budi Luhur Larengi dan rombongan saat meninjau pembangunan hunian tetap (huntap) di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, Rabu (26/8/2020).
Kedatangan Ketua DPRD didampingi Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Farid Makruf bersama rombongan di Desa Tompe Kecamatan Sirenja tersebut, untuk memecahkan masalah penentuan lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap). Hal ini dikarenakan sudah dua tahun masyarakat yang mau dipindahkan ke huntap selalu menentang keinginan Pemerintah. Alasannya, lahan yang disiapkan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Desa Tompe, karena jauh dari pantai dan mata pencaharian masyarakat Tompe kebanyakan adalah nelayan.
Pada kesempatan ini, Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Farid Makruf bersama rombongan mengajak masyarakat Desa Tompe berdialog di Gedung Serbaguna yang dihadiri ± 200 orang.
“Pada kesempatan ini beberapa warga menyampaikan keinginannya kepada rombongan ketua DPRD dan Danrem 132/Tadulako, masyarakat meminta lokasinya untuk dipindahkan yang dekat dengan pantai. Dalam dialog ini masyarakat tetap bersikukuh ingin ditempatkan di wilayah yang dekat dengan pantai,” jelasnya.
Danrem berupaya menfasilitasi dan mejelaskan secara logis kepada masyarakat Desa Tompe bahwa tanah yang mereka tempati sekarang di pinggir pantai itu adalah zona merah sehingga tidak boleh di tempati sebagai tempat tinggal.
Untuk itu masyarakat dipersiapkan untuk pindah ke atas, pemerintah sudah menyiapkan, tetapi ada lokasi yang lebih cocok menurutnya.
Sebagai solusinya, Ketua DPRD dan Danrem meminta kepada salah satu masyarakat untuk menunjukan dimana masyarakat mau ditempatkan. Pada saat masyarakat menentukan lokasi yang mereka tunjukan teryata lokasi tersebut berdekatan dengan lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah, sehingga menyambung dengan lokasi saat ini. Dengan telah ditentukannya lokasi saat ini, maka permasalahan dengan masyarakat bisa terselesaikan dan masyarakat sangat bersyukur dengan terselesainya masalah ini.
Danrem menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak menaik-naikan harga tanah dan semua sepakat akan tinggal disitu, karena dibutuhkan sekira 8 hektar lahan untuk pembangunan Huntap dimaksud. Dengan rincian dua hektar dari mereka (masyarakat), enam hektar disiapkan oleh Pemerintah. Tanah yang ditunjuk masyarakat akhirnya disepakati dan cukup untuk hunian tetap 391 KK (Kepala Keluarga).
“Dengan tercapainnya dialog ini akhirnya terpecahkanlah masalah penentuan tempat tingal hunian tetap (Huntap) yang setahun lebih tidak selesai-selesai,” ucap Danrem.
Turut dalam kegiatan tersebut yakni Dandim 1306/Donggala, Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi, Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, Asisten I, M. Yusuf Lamakampali, Plt Camat Sirenja, Hamrin, Kepala Dinas PUPR Donggala, Mardin dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng dan Kades Desa Tompe, Heri Hasbi. (*/NSH/Penrem132)