Kasus Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu, Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka

0
ASINTEL, Rachmat Supriady; Aspidsus, Edward Malau; Aspidum, Izamzam; Koordinator, Ahmad Hadjar dan Kasi Penkum, Inti Astutuk saat konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu,(26/8/2020). FOTO: NURSALEHA/PosoNews.id
- Advertisement -

POSONEWS, Palu – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran biaya eskalasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, pada PT Global Daya Manunggal (GDM) selaku rekanan pembangunan Jembatan IV atau Jembatan Ponulele tahun 2003-2007 silam.

Ketiga tersangka yakni berinisial ID, S dan NMR. Tersangka ID dan S dari pemerintahan, sedangkan NMR kontraktor.

“Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Aspidsus, Edward Malau S.H., M.H saat konferensi pers yang dihadiri Asintel, Rachmat Supriady S.H., M.H. Aspidum, Izamzam S.H., M.H. Koordinator Dr Ahmad Hadjar S.H., M.H dan Kasi Penkum Inti Astutuk S.H., M.H di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu, (26/8/2020).

- Advertisement -

Edward menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka, setelah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambah sekira Rp1,750 miliar serta pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah Rp12 miliar

Edward menyebutkna, pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah tersebut dilakukan karena tanpa ‘review’ dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP seperti BPKP.

Pihak Kejati Sulteng memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan IV Palu, Rabu (26/8/2020) di Aula Badaruddin Lopa Kejati Sulteng. Foto : Nur Saleha/PosoNews.id

“Pembayaran harusnya dilakukan 2007, serta tidak terjadi kestabilan harga sehingga mekanisme penyelesaian melalui BANI  merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah dan merugikan keuangan negara sekitar Rp14.507.519.000,” terang Aspidsus.

Pembayaran Rp14,07.519.000, Sebut adpidsus diminta oleh rekanan karena adanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga dibuat secara sepihak oleh  PT GDM, setelah PHO 2006 silam.

Selain itu kata Adpidsus, telah disita dari salah seorang anggota DPRD uang sebesar Rp50 juta yang diserahkan secara sukarela oleh yang bersangkutan.

“Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat-rapat banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut,” katanya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 1 angka 4 Jo Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 UU Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tandasnya. (NSH)

- Advertisement -