PT. IMIP Bersedia Cabut Sanksi Mangkir Peserta Aksi 5 Agustus

0

POSONEWS, Morowali – Upaya menuntut keadilan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu kepada PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) membuahkan hasil. Beberapa tuntutan Aliansi akhirnya direalisasikan oleh PT. IMIP.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Morowali, Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu serta manajemen PT. IMIP, Selasa (25/8/2020) yang menghasilkan kesepakatan, yaitu:

  1. Sesuai data manajemen PT. IMIP tinggal 1.050 pekerja yang dirumahkan belum dipanggil dan akan dituntaskan dalam 2 bulan. Apabila alat PCR telah tiba dapat dipercepat kurang dari 2 bulan.
  2. Dengan masifnya pekerja yang dirumahkan dipanggil bekerja maka hak cuti dapat diberikan secara normal.
  3. Pemberian sanksi mangkir yang dilakukan akibat aksi damai oleh Aliansi Buruh dan Rakyat tanggal 5 Agustus 2020, pihak manajemen PT. IMIP akan menunggu data anggota serikat dari Aliansi Buruh dan Rakyat yang terlibat dalam aksi tersebut dan akan mencabut sanksi mangkir tersebut sesuai data yang diterima oleh pihak manajemen PT. IMIP.
  4. Terkait PHK, pihak manajemen PT. IMIP dan pihak Aliansi Buruh dan Rakyat sepakat menempuh jalur sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu melalui mekanisme Hubungan Industrial.
  5. Pihak manajemen masih dalam proses pengesahan PP, sambil menunggu Peraturan Perusahaan disahkan maka aturan perusahaan mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  6. Tuntutan yang belum dibahas mediasi hari ini akan dibahas secara Bipartit.
  7. Aliansi Buruh dan Rakyat pertanggal hari ini akan mengakhiri aksi mogok kerja.

Berita acara tersebut juga ditandatangani oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, Dandim 1311 Morowali, Letkol Inf Raden Yoga Raharja, Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno, Kaban Kesbangpol Morowali, Abd. Wahid Hasan, Kadis Transnaker Morowali, Abdurahman Toppo, Sekdis Transnaker Morowali, Ichsan Lamidu, Manajemen PT. IMIP, Sutan dan Syafaruddin, Ketua SBSI, Sahlun Sahidi serta Ketua SPIM, Afdal. (DRM)

- Advertisement -
- Advertisement -