Manajemen IMIP Klarifikasi Tuntutan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu

0
- Advertisement -

POSONEWS, Morowali- Manajemen PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menghadiri undangan klarifikasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Jln.Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (24/8/2020).

Rapat yang dilaksanakan Pemda Morowali melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) tersebut, berdasarkan hasil rapat Bupati Morowali bersama masa aksi damai Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu pada tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat Undangan Bupati Morowali Nomor 005 / 0836 / TND / VIII / 2020 Perihal Undangan Klarifikasi.

Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 09:00 sampai 12:00 wita, dipimpin Kaban Kesbangpol Morowali, Abd Wahid Hasan dan dihadiri Kadis Transnaker Morowali Abdurahman Toppo, Sekertaris Dinas Transnaker Morowali Iksan Lamidu, Kabid Hubungan Industrial, Ahmad dan tiga orang perwakilan Manajemen PT. IMIP, Yulius, Sultan B, Safaruddin.

- Advertisement -

Kesempatan pertama diberikan Kaban Kesbangpol Morowali kepada Kadis Transnaker Morowali. Dalam kesempatan itu, Kadis Transnaker Morowali menerangkan, bahwa Pemda Morowali ingin mendengarkan klarifikasi dari pihak IMIP, terkait tuntutan Aliansi Buruh dan Rakyat. “Intinya pertemuan ini untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan,” ungkap Kadis Transnaker Morowali.

Sementara itu, Manajemen PT. IMIP dalam klarifikasinya yang tertuang dalam notulensi rapat menyebutkan, bahwa pada 22 agustus 2020, terjadi aksi unjuk rasa dan mogok kerja. Hal ini berimbas pada pekerja yang ingin masuk karena terdapat intimidasi apabila tidak ikut aksi. 22 agustus 2020 yang masuk kerja pada pagi hari hanya 20% dan sore berkurang menjadi 15%. Hal ini mempengaruhi produksi prusahaan. Kemudian pada hari minggu 23 Agustus 2020 pekerja yang hadir kurang dari 5%.

Kemudian dijelaskan pula, pihak pengusaha sekarang fokus terhadap trauma healing terhadap karyawan yang terimbas dari demo karena mereka posisinya terancam akibat aksi tersebut. Banyak pekerja yang ketakutan masuk kerja, dan mendapatkan pelecahan. kami sudah dapatkan foto, dll. kami meminta untuk diberikan kepastian dan jaminan dari lembaga Pemerintah terkait aksi mogok kerja yang masih berlangsung, aksi mogok kerja saat ini sudah mengarah pada tindakan anarkis ini akan menjadi image terburuk untuk daerah kita.

Dalam hal ini kami berharap segera ada kepastian hukum. IMIP mempunyai tanggung jawab terhadap tenaga kerja yang dirumahkan. Untuk yang cuti kami membuka 200 orang tetapi yang mengajukan hanya kurang lebih 70 orang. Perusahaan melakukan PHK sesuai UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Apabila diperselisihkan dapat melalui mekanisme penyelesaian Hubungan Industrial.

Terkait pemangkiran pada saat demo yang terjadi tanggal 5 Agustsus 2020 perusahaan berpedoman pada UU 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 1 & 2 Huruf H.


Kategori mangkir yang diberikan oleh perusahaan adalah yang masuk kerja diatas jam 12 siang dan yang tidak sesuai prosedural. Untuk isu union busting kiranya silahkan buktikan dan ajukan tuntutannya sesuai prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, dikatakan manajemen PT. IMIP, terkait PP masih berproses, karena PP yang dibuat untuk 16 perusahaan sekawasan IMIP. Proses ini terhambat karena adanya pandemi covid 19 akan tetapi proses tetap berjalan. Mengenai akses keluar masuk kawasan ada 5 pintu, akan tetapi jalan Trans Sulawesi memang kecil sehingga tetap akan terjadi kemacetan.

Untuk transportasi dalam kawasan, pihak perusahaan terus berupaya untuk menambah unit dan dalam waktu dekat ini IMIP akan mendatangkan 3 Unit Bus.
3 sift 3 regu tetap akan diberlakukan karena ini terkait dengan transfer teknologi, kalau transfer teknologinya cepat maka aturan ini akan dirubah. ini juga dilakukan karena situasi pandemic Covid 19. Hal ini tidak menabrak aturan.

Perwakilan Manajemen IMIP mengaskan, pihak perusahaan tetap berpedoman pada UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengenai waktu kerja. Apabila pengawas ketenagagakerjaan mendapat temuan penyimpangan waktu kerja, maka akan dilakukan peninjauan kembali.

Selama pandemi untuk yang berobat di klinik IMIP kami batasi 100 orang pagi dan 100 orang sore, kemudian kami tambah 150 orang untuk pagi dan 150 orang untuk sore diluar emergency. Pelayanan kesehatan tetap berpedoman pada dinas kesehatan dalam situasi Covid 19. (DRM).

- Advertisement -