POSONEWS, Morowali- Menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan masa aksi damai dari Aliansi Buruh dan Rakyat, Rabu (19/8/2020) kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan mega industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Hal ini berdasarkan surat nomor : 560 / 0835 / TND / VII / 2020, yang ditandatangani Bupati Morowali, Drs. Taslim, pada Rabu (19/8/2020).
Surat teguran tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Pasal II ayat 3 “Masa berlaku Peraturan Perusahaan (PP) paling lama 2 tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya”.
Dalam isi surat Bupati Morowali itu, pihak PT. IMIP tidak diperkenankan untuk menjatuhkan sanksi seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Mangkir, dan Pemotongan Upah berdasarkan
Peraturan Perusahaan (PP) yang telah habis masa berlakunya.
Surat teguran yang dilayangkan ke PT. IMIP, ditembuskan ke sejumlah pihak. Diantaranya, Ketua DPRD Morowali di Bungku, Kapolres Morowali, Kaban Kesbangpol Morowali dan Kadis Transnaker Morowali serta Ketua Serikat Se-Kawasan IMIP. (DRM)