POSONEWS, Morowali – Pasca dilakukannya aksi demonstrasi, Rabu (5/8/2020) dan menjelang aksi mogok kerja dari Aliansi Buruh dan Rakyat di kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sebanyak tiga orang karyawan yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh diPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.
Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT. IMIP, Dedy Kurniawan saat dihubungi wartawan media ini membenarkan adanya PHK terhadap karyawan, baik Ketua SPIM, SBSI dan FSPNI Morowali.
“Sesuai isi surat PHK yang mereka terima, alasan PHK dijatuhkan karena ketiganya dinilai telah melakukan provokasi terhadap karyawan, melakukan tindakan yg merugikan perusahaan dan tidak mendahulukan dialog dalam menyelesaikan perselisihan,” tulis Dedy Kurniawan membalas konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp.
Berdasarkan surat PHK tertanggal 14 Agustus 2020, diketahui alasan pihak perusahaan yang berada di dalam kawasan IMIP melakukan PHK dikarenakan, menolak mediasi dan melakukan provokasi terhadap rekan kerja untuk melakukan demonstrasi, sehingga mengganggu dan menghambat jalannya produksi dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Afdal saat dikonfirmasi di Bungku, bahwa PHK sepihak terhadap Ketua – Ketua Serikat Buruh terjadi setelah demosntrasi dan menjelang aksi mogok kerja Aliansi Buruh dengan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah. Mulai dari desakan untuk mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan dan segera memberikan hak cuti buruh serta stop kriminalisasi buruh.
“Selain itu, menolak peraturan perusahaan yang merugikan buruh, penghentian mutasi sepihak, penghapusan aturan siluman, menolak jam kerja 3 shift 3 regu, perbanyak alur pintu keluar masuk perusahaan untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan, tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta batalkan Omnibus Law,” ungkapnya.
Menanggapi Surat PHK, Selaku Ketua SPIM, Afdal mengaku sudah melayangkan surat penolakan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada pihak perusahaan di kawasan IMIP, tempat Ia bekerja.
“Surat penolakan itu sudah kami layangkan ke PT. ITSS,” jelas Afdal.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Ahmad yang dikonfirmasi media ini tidak dapat menegaskan sah atau tidaknya prosedur aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh. “Menurut saya, sah atau tidaknya nanti coba kita konfirmasi ke pihak Kepolisian, karena itu ada STTPnya,” tandasnya. (DRM)