POSONEWS, Palu,– Sebanyak 1.627 Warga Binaan (Warbin) berstatus narapidana (Napi) dari total jumlah napi 2.272 orang di Sulawesi Tengah (Sulteng) memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) umum pada 17 Agustus 2020.
Remisi umum bagi 1.627 napi yang tersebar di 12 UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng itu, terbagi dari RU I (sebagian) dan RU II (seluruhnya) hingga langsung bebas. Rinciannya, RU I sebanyak 1.594 napi, sedangkan RU II berjumlah 33 napi.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sunar Agus, Senin (17/8/2020).
Dalam data yang dikirimkannya, diuraikan dari 1.627 napi yang menerima remisi dengan rincian yakni napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu sebanyak 531 orang, Lapas Luwuk di Banggai 200 orang, Lapas Ampana di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) sebanyak 137 orang dan Lapas Tolitoli berjumlah 164 orang.
Kemudian, Lapas Kolonodale di Kabupaten Morowali Utara sebanyak 39 orang, Lapas Leok di Kabupaten Buol 71 orang, Lapas Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) 87 orang, LP Perempuan Palu 42 orang serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu berjumlah 20 orang.
Sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Palu 180 orang, Rutan Donggala 75 orang dan Rutan Poso 80 orang.
“Narapidana yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2020 sebanyak dua orang, yaitu satu orang narapidana di Lapas Kelas IIA Palu dan satu orang narapidana di Lapas Kelas IIB Tolitoli. Kemudian 31 orang narapidana yang mendapatkan RU II, terdiri dari 18 orang narapidana menjalani Program Asimilasi Rumah dan 13 orang narapidana menjalani pidana pengganti (subsider),” tertulis pada data itu.
Disebutkan juga bahwa 1.627 napi yang memperoleh remisi baik itu RU I maupun RU II, sebanyak 101 napi terkait PP Nomor: 28 Tahun 2006.
Rinciannya, di Lapas Palu sebanyak 199 napi, terdiri dari napi tindak pidana narkotika 195 orang dan napi korupsi empat orang. Sementara di Rutan Palu dua orang, yakni napi tindak pidana illegal logging.
Sementara napi yang memperoleh remisi terkait PP Nomor: 99 Tahun 2012, baik itu RU I maupun RU II sebanyak 342 orang. Ke 342 napi tersebut merupakan napi tindak pidana narkotika.
Rinciannya, di Lapas Palu sebanyak 162 orang, Lapas Luwuk 29 orang, Lapas Ampana 18 orang, Lapas Tolitoli 54 orang, Lapas Kolonodale 20 orang, Lapas Leok 10 orang, Lapas Parigi 13 orang, serta LP Perempuan Palu 14 orang. Sementara di Rutan Palu tujuh orang, Rutan Donggala dua orang dan Rutan Poso 13 orang. (NSH)