POSONEWS, Palu – Rencana penambangan batuan galian PT. Graha Istika Utama (PT.GIU) di Desa Tudua dan Desa Puungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Sulteng ditolak oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng.
Penolakan aktifitas penambangan itu dilakukan dalam aksi yang digelar di gedung DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (13/8/2020) yang dipimpin koordinator lapangan aksi, Taufik.
Menurut Taufik dalam orasinya mengatakan, selama proses pengambilan data, mulai dari sampel air hingga tanah PT. GIU tidak pernah mensosialisasikan ataupun melibatkan masyarakat setempat, sehingga diduga PT. GIU tidak pernah meminta izin ke Pemerintah Desa Tudua.
“Tiba-tiba Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ir. Ch. Shandra Tobono. MT, mendatangani IUP Eksplorasi Batuan PT. Graha Istika Utama (GIU),” ujarnya.
Selain itu kata dia, rencana pertambangan batuan PT.GIU yang memiliki IUP seluas 189, 84 Ha, terdapat komoditas perkebunan cengkeh, pala, lada, kakao, vanili, serta lainnya dimana semua masyarakat menggantungkan hidupnya di komoditas itu,” sebutnya.
Dia mengungkapkan,bukan hanya itu, sumber air bersih yang menjadi konsumsi masyarakat dua desa tersebut akan terganggu apabila rencana penambangan ini dilanjutkan.
Pertimbangan lain yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana PT. GIU sebutnya, adalah tempat wisata air terjun Bahontomatano akan rusak dan area cagar budaya benteng Fafontofure akan diduga juga akan berdampak, serta binatang endemik akan terganggu populasinya.
“Apalagi kalau kita berbicara soal dampak, belajar dari daerah tetangga salah satunya Kecamatan Bahodopi, yang saat ini menjadi langganan banjir setiap musim hujan, dan ketika musim kemarau debu hasil pertambangan akan dihirup masyarakat yang mengakibatkan Infeksi saluran pernapasan (ISPA),” ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila tambang beroperasi tidak menutup kemungkinan apa yang terjadi di Kecamatan Bahodopi, akan senasib sama dengan Desa Tudua dan Puungkoilu.
“Masyarakat Desa Tudua menyatakan, menolak kehadiran PT. GIU di Desa Tudua dan Puungkoilu dan mendesak Bupati Morowali untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin Lingkungan kepada PT. GIU serta segala bentuk perusahaan tambang apapun yang akan masuk di Desa Puungkoilu dan Tudua, harus ditolak,” pintanya dalam pernyataan sikap Jatam Sulteng .
Selain itu pihaknya meminta kepada DPRD Sulawesi Tengah, Komisi III agar melakukan evaluasi seluruh izin tambang baik mineral maupun batuan yang berada di Sulawesi Tengah. (YAN)