Morowali- Sejumlah pengurus dan anggota Serikat Buruh Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Kabupaten Morowali melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah Morowali, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morowali.
Audiensi FPE tersebut, membahas tanggapan soal RUU Cipta Kerja dan pembahasan mengenai proses penetepan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2021 yang diawali dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilaksankan di Kantor Disnaker Morowali, Kamis (13/8/2020).
Menurut Ketua FPE Morowali, Hasri Sonna, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah daerah terkait permasalahan buruh secara nasional dan lingkup buruh di Kabupaten Morowali saat ini.
“Dinataranya, tolak pasal-pasal yang merugikan buruh/pekerja. Dan akomodir masukan Serikat Buruh terkait draft RUU Cipta Kerja. Dan kami mendesak dikeluarkannya klaster ketenegakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” ungkap Hasri Sonna disalah satu warkop di Morowali.
Selain itu, tambah Hasri Sonna, FPE Morowali mendesak agar segera dilakukan survey KHL dan segera diadakannya mediator Hubungan Industrial (HI) serta pemfungsian lembaga kerjasama Tripartitet di Kabupaten Morowali.
“Kami juga meminta agar adanya pembangunan halte bus dan penambahan bus angkutan karyawan yang berada di luar kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” tambahya.
Menanggapi tuntutan serikat buruh FPE, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Morowali, Ahamd, ST, mengatakan, bahwa mengenai tututan soal UU Cipta Kerja akan diteruskan ke tingkat pusat di Jakarta. Meski demikian, untuk survey KHL, pihaknya akan segera merealisasikannya.
“Untuk permintaan mediator HI, Disnaker Morowali akan menyurat ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Morowali, dalam perihal permintaan Mediator. Begitu pula, soal tuntutan halte dan bus, akan kita surati perusahaan terkait,” tandasnya. (DRM)