POSONEWS, Palu – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu mengamankan satu pelaku dibawah umur terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan
“Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut terjadi di jalan Kebun Sari Kelurahan Petobo Kecamatan Mantikulore Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng),” ungkap Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, Senin (10/8/2020) saat konferensi pers di ruang Satuan Reskrim Polres Palu.
Sholeh menyebutkan, satu pelaku berinisial R umur 15 tahun enam bulan jenis kelamin laki-laki, berhasil diamankan.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah pasar Lasoani Kota Palu pada hari Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 11.00 wita,” kata Sholeh.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial K, kata Sholeh telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap parang yang digunakan pelaku.

“Kami terus memburu dengan mengecek keberadaan yang bersangkutan baik melalui keluarga maupun kawan kawannya,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, untuk pelaku DPO ini segera menyerahkan diri, sebelum pihak kepolisian bertindak tegas
“Saya minta juga dengan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya tindakan tegas.” tegasnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan penganiayaan dan satu bilah parang bersama sarungnya.
“Dengan kasus ini, pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1e, Sub. Pasal 351 ayat (2) KUHP dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (NSH)