Ketua KPU Morut Monitoring Pelaksanaan Coklit Pemilih di Wilayah Terpencil

0
Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) Yusri Ibrahim (kedua dari Kanan) saat berada di salah satu desa di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, Rabu (5/8/2020). FOTO : DOK : KPU KABUPATEN MORUT untuk PosoNews.id
- Advertisement -

POSONEWS, Morut – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut),Yusri Ibrahim, langsung memonitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), hingga ke wilayah terpencil di daerah itu, jelang Pilkada Serentak 2020.

Monitoring dilakukan disejumlah desa di wilayah terpencil seperti di Kecamatan Bungku Utara, dan Mamosalato.

“Seperti diketahui, PPDP sedang melakukan coklit. Kami sekarang berada di Bungku Utara dan Mamosalato.Tugas kami adalah memastikan apakah PPDP bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan,” kata Uci sapaan akrab Yusri Ibrahim, di Bungku Utara, Rabu (5/8/2020) petang.

- Advertisement -

Menurut Uci, sesuai hasil pemantauannya disejumlah desa, untuk dua kecamatan ini 90 persen PPDP bekerja secara baik dan sesuai yang diarahkan.

Tugas lapangan PPDP melakukan coklit katanya, akan berakhir pada 13 Agustus dan laporan hasil pekerjaan mereka sudah harus diserahkan ke KPU pada minggu ke empat Agustus.

Meski begitu kata Uci, ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas PPDP. Namun hal itu bisa diatasi dengan baik.

Ketua KPU Kabupaten Morut, Yusri Ibrahim saat melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Bungku Utara, Rabu (5/8/2020) untuk memastikan kinerja PPDP dalam mencoklit pemiih dilakukan sesuai atuaran yang berlaku. Sejumlah des di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara, masuk dalam kategori wilayah terpencil sehingga menjadi perhatian serius KPU Kabupaten Morowali Utara. FOTO : DOK KPU Kabupaten Morut untuk PosoNews.Id

Salah satu hambatan adalah ada masyarakat di Bungku Utara dan Mamosalato ini yang sudah menikah dan usianya masih di bawah umur sehingga mereka tidak punya identitas kependudukan baik kartu keluarga maupun KTP.

“Untuk mengantisipasi hal itu, kami sudah lakukan sosialisasi kepada semua kepala desa agar para kades memberikan penjelasan kepada warga seperti itu, bahwa sesuai UU No. 10 Tahun 2016, wajib pilih adalah warga yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, “ujarnya.

Dia berharap, kepala desa harus memberikan keterangan bahwa mereka yang belum cukup umur tetapi sudah menikah, bisa mendapatkan kartu keluarga sebagai dasar untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), sehingga bisa daftar sebagai pemilih.

Terkait penyelenggara Pilkada di Morut, Yusri meminta semua petugas adhoc seperti PPS, PPK, dan PPDP, menyadari bahwa Pilkada ini adalah milik seluruh masyarakat, sehingga harus bekerja maksimal agar semua warga dapat menggunakan hak pilihnya.

“Kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) seperti Pemda, Polisi, TNI, mari kita sukseskan Pilkada, agar masyarakat bisa menyalurkan aspirasi untuk memilih calon pemimpin yang di harapkan berintergritas dan berkualitas,” pungkasnya. (CHEM)

- Advertisement -