POSONEWS, Morowali – Diterpa tudingan miring mengenai proses hukum terhadap Arman alias AU, salah satu tersangka kasus narkotika, Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU. Haryadi, SH bersama Penyidik Sat Narkoba Polres Morowali, Bripka Mularto angkat bicara.
Kepada sejumlah wartawan di Mapolres Morowali, Kasat Narkoba bersama Penyidik mengaku sudah melakukan proses hukum sesuai prosedur dan tahapan yang benar. “Kalau dibilang kita tidak sesuai prosedur, itu tidak benar,” terang Kasat Narkoba Polres Morowali, Senin, (3/7/2020).
Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU. Haryadi, mengatakan, penangkapan tersangka Arman alias AU dilakukan di jalan trans sulawesi, tepatnya di depan Pos Kamling Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, berdasarkan LP.A/25/V/Res.4.2/2020/Sulteng/Res Morowali, tanggal 24 Mei 2020.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Mulai dari melakukan wawancara terhadap terduga pelaku, melakukan wawancara terhadap saksi, melakukan gelar perkara, melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terahadap tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Morowali.
Menurut Haryadi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, 1 dos sarung warna ungu, 1 kain sarung, serta 1 lembar kain tisu warna putih. Dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Baik dari pihak kepolisian maupun saksi pihak sipil yang berada di lokasi kejadian.
“Beberapa saksi tersebut diantaranya, Bripda Muh. Syukriadi, Bripka Mularto, Brigpol Geral T Imbar dan Anwar Karim. Dan setelah dilakukan gelar perkara, pasal yang disangkakan untuk tersangka Arman alias AU, pasal 112 ayat (1) dan /atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang IPTU Haryadi, SH.
Lebih jauh, dikatakan IPTU. Haryadi, untuk menetapkan tersangka Arman alias AU sudah melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri Kasi Propam, Kasiwas, Kasubag Hukum diwakili Kabag Sumda, KBO Reskrim diwakili anggota Reskrim, Kasat Binmas selaku penyidik senior.
Dari hasil perkara ini, lanjut IPTU. Haryadi, masing-masing memberikan saran yang kemudian disimpulkan, bahwa tersangka bisa ditingkatkan dalam penyidikan. Karena pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti berada atau dalam penguasaan Arman Alias AU.
“Selain itu, kita juga sudah melakukan tes labfor dan hasilnya positif mengunakan narkoba. Perlu diketahui, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, bukan oleh Kasat Narkoba atau Penyidik. Intinya kami sudah melakukan prosedur dan tahapan yang benar. Jadi kami menghargai proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (DRM)