POSONEWS, Poso – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mengelar sidang pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 67/PKE-DKPP/VI/2020 aduan pengadu Abdul Malik Saleh, Helmi Mongi dan Christian Adiputra Urowo ; ketiganya merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso terhadap teradu lima anggota KPU Kabupaten Poso dan lima anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sidang pembacaan putusan DKPP RI tersebut yang dipimpin Ketua DKPP RI, Prof.Dr.Muhammad, S.IP.,M.SI serta empat anggota DKPP RI yakni Dr. Ida Budhiati, SH.MH ;Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si ; Dr. H.Alfitra Salamm, APU ; Didik Supriyanto, S.IP, MIP , yang berlangsung,Rabu (29/7/2020) di ruang sidang DKPP RI.
Sidang tersebut dilaksanakan secara langsung melalui live streaming dan ikuti oleh pengadu, teradu dan para pihak terkait melalui akun resmi DKPP RI dan terbuka untuk umum.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis DKPP RI, Prof.Dr.Muhammad, S.IP.,M.S, memutuskan 1. Menerima aduan teradu sebagian. 2.Merehabilitas nama baik teradu 1.Budiman Maliki sebagai Ketua sekaligus sebagai anggota; 2.Wilianita Selviana Pangetty ; 3.Olivia Salintohe; 4.Taufik Hidaya ; 5.Whisnu Pratala, masing- masing selaku anggota KPU Kabupaten Poso; terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3.Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 6.Tanwir Lamaming selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah; teradu 7.Naharuddin
;8. Samsul Y. Gafur ; Halima ;10. Sahran Raden ; masing masing selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, terhidung sejak putusan ini dibacakan.
4.Majelis DKPP RI memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan DKPP RI paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan serta memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanana putusan DKPP RI.
Sebelumnya majelis DKPP dalam dalam kesimpulan putusan perkara nomor 67/PKE-DKPP/VI/ 2020 tersebut yang dibacakan secara bergantian oleh Dr.H. Alfitra Salamm, APU dan Ida Dr. Ida Budhiati, SH. MH, dalam pertimbangan putusan menyebutkan, menyimak keterangan para pihak,dokumen, bukti dan fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, teradu 1 sampai teradu 5 membenarkan telah mengubah nilai hasil seleksi wawancara Algino Taepo selaku peserta seleski panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Dari enam calon peserta seleksi PPS Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota, Algino Taepo menempati peringkat pertama hasil seleksi wawancara PPK Poso Kota pada tanggal 11 Maret 2020.
Kemudian teradu 1 sampai teradu 5 melakukan pencermatan kembali terhadap hasil penilaian wawancara calon anggota PPS pada tanggal 14 Maret 2020. Pencermatan kembali tersebut dilakukan dengan menelusuri rekam jejak digital peserta seleksi calon anggota PPS di wilayah kerja teradu 1 sampai teradu 5. Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak digital ditemukan akun facebook Gihen yang merupakan akun pribadi Algino Taepo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Algino Taepo mengakui akun facebook Gihen merupakan akun pribadi miliknya.
Dalam unggahan akun facebook Gihen pada tanggal 14 Nopember 2018, teradu 1 sampai teradu 5 mendapatkan Algino Taepo alias Gihen pada pokoknya menyatakan secara terang dan terbuka ketidaksukaannya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).Teradu 2 menyatakan bahwa Algino Taepo alias Gihen pada saat itu menjabat sebagai anggota PPS Pemilu 2019. Berkenaan dengan unggahan itu Pengurus PSI Kabupaten Poso menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU Poso.
Teradu 1 sampai teradu 5 meminta kepada pengurus PSI Kabupaten Poso untuk menyampaikan keberatannya secara tertulis, namun oleh tidak ditindaklanjuti.Teradu 1 sampai teradu 5 juga mendapatkan rekam jejak digital ungahan akun facebook Gihen mengomentari dan mengolok-olok secara terbuka Pemerintah Kabupaten Poso.
Terhadap perubahan hasil wawancara seleksi anggota PPS Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota, kemudian teradu 2 menginformasikan kepada Ketua PPK Kecamatan Poso Kota, Faisal Amir melalui telepon dengan dishare kepada teradu 1, teradu 3, teradu 4 dan teradu teradu Dalam sidang pemeriksaan pihak terkait Ketua PPK Poso Kota, Faisal Amir membenarkan telah mendapatkan informasi dari teradu 2. Pihak terkait menyatakan perubahan nilai dikembalikan kepada teradu 1 sampai teradu 5, karena PPK Poso Kota tidak memiliki wewenang untuk menetapkan calon PPS terpilih.
Menyimak fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai secara substansial, alasan perubahan nilai yang dilakukan oleh teradu 1 sampai teradu 5, telah dapat dibenarkan secara etika. Tindakan teradu 1 sampai teradu 5 melakukan pencermatan rekam jejak digital peserta seleksi calon anggota PPS di Kabupaten Poso adalah upaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintergritas dan memiliki rekam jejak yang baik sebagimana tertuang dalam pasal 18 ayat 5 huruf d Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2015.
“Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan teradu 1 sampai teradu 5, agar lebih berhati-hati, dalam memberikan delegasi wewenang. Teradu 1 sampai teradu 5, seharusnya mengatur lebih rinci uraian tugas dan wewenang incasu pendelegasian seleksi wawancara calon anggota PPS kepada PPK. Teradu 1 sampai teradu 5 harus memahami bahwa selain personal, penyelenggara Pemilihan harus memiliki kualifikasi kepemiluan dan rekam jejak yang baik, intergritas pemilu juga disokong oleh pendapat hukum administrasi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata majelis hakim.
Selain itu, bahwa ketentuan peraturan KPU nomoe 13 tahun 2017 tentang penetapan perubahan PKPU nomor 3 tahun 2015 runto keputusan KPU nomor 169 dan seterusnya tentang perubahan PKPU RI nomor 66 dan seterusnya menyatakan bahwa materi seleksi wawancara calon anggota PPS disiapkan oleh KPU Kabupaten/kota mencakup a.rekam jejak calon anggota PPS; b. pengetahuan tentang pemilu yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban dan c.klarifikasi dan tanggapan masyarakat.
“Benar, teradu 1 sampai teradu 5 berwenang menetapkan anggota PPS, akan tetapi materi pencermatan rekam jejak telah didelegasikan ke PPK. Penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh teradu 1 sampai teradu 5 seharusnya, disampaikan ke PPK sebelum dilaksanakan seleksi wawancara sehingga dapat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan atau apabila rekam jejak calon anggota PPS ditemukan setelah tahap wawancara dilakukan mencuat setelah penetapan anggota PPS terpilih, seyogyanya, teradu 1 sampai teradu 5 melakukan tindakan administrasi, memerintahkan PPK melakukan klrifikasi dan koreksi terhadap dukungan hasil seleksi wawancara,” papar majelis DKPP .
Tingkatan tersebut semestinya dilakukan untuk memberikan hak jawab serta menjamin akuntabilitas proses seleksi sehingga meminimalisir potensi satwasangka terhadap pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc.
“Dengan demikian daya adu pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu 1 sampai 5 meyakinkan DKPP,” kata majelis DKPP.
Menanggapi hasil putusan DKPP RI dalam sidang KEPP tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd Malik Saleh sebagai salah satu pengadu mengatakan, pihaknya selaku pengadu sangat menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis DKPP RI dalam perkara tersebut.
“Saya sangat menghormati dan menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis DKPP RI atas perkara tersebut,” tandasnya. (*/RHM)