Polres Palu Bekuk Pelaku Curanmor dan Curat, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak

0
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (30/7/2020) terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraaa bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman Polres Palu. FOTO : NUR SALEHA/POSONEWS
- Advertisement -

POSONEWS, Palu – Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah membekuk dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dan pemberatan (Curat), yang telah diamankan oleh Tim Buser Polsek Palu Barat.

Satu pelaku diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, karena melawan petugas saat hendak dibekuk.

Kedua pelaku itu yakni berinisial S dan H. Dari hasil pengembangan introgasi terhadap ke dua pelaku melakukan pencurian sebanyak 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

- Advertisement -
Dua pelaku Curanmor dan Curat yakni berinisial S dan H saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020) di halaman Polres Palu. Salah satu pelaku yakni tersangka S (kanan, kaki diperban) terpaksa ditembak dibagian kaki karena melawan petugas saat hendak dibekuk. FOTO : NUR SALEHA/POSONEWS

Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh menjelaskan bahwa dari TKP yang berbeda, bukti yang didapat dari duapelaku tersebut adalah satu set kursi dan meja jepara, satu unit sepeda merek exotic, satu unit sepeda merek fastron, satu unit sepeda merek Aleoca, satu unit sepeda merek juara, satu unit sepeda merek abile, satu unit motor vega, satu unit motor smash.

“Pelaku berinisial S saat dibekuk mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri, dan saat diberikan tembakan peringatan ke udara, pelaku tidak mengindahkannya dan diberikan tindakan tegas dan terukur diberi tembakan ke arah kaki pelaku untuk melumpuhkan,” kata Kapolres pada press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana curanmor dan curat yang dilaksanakan, Kamis (30/7/2020) di Polres Palu.

Sholeh menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka berinisial S merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah tiga kali keluar masuk Rutan/Lapas. Selain itu, pelaku inisial S merupakan DPO karena sebelumnya teman pelaku sudah diamankan terlebih dahulu saat melakukan pengembangan barang bukti dan TKP.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari 23 TKP yang dilakukan tersangka S dan tersangka H juga dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020) yang digelar Polres Palu. FOTO : NUR SALEHA/POSONEWS

Kapolres Palu, Moch Sholeh menegaskan bahwa pelaku tindak pidana ini akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia.

“Pelaku dijerat hukuman tindak pidana pencurian Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Kapolres mengingatkan, jika memiliki masalah dari segi ekonomi, baiknya diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak terjerat hukuman

“Apabila memiliki masalah baik dari segi ekonomi maupun pribadi, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik dan selesaikanlah masalah tersebut dengan kepala dingin, agar tidak melakukan hal yang menyebabkan kita melanggar hukum atau melakukan tindak pidana yang berujung akan berurusan dengan pihak Kepolisian,” Imbau Kapolres Palu kepada masyarakat. (NSH)

- Advertisement -