
POSONEWS,Palu – Tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terjadi pada Sabtu (18/7/2020) pukul 15.15 Wita di kompleks Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Jalan Kangkung Palu Barat, Kota Palu.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng mengungkap pelaku pembobol ATM tersebut yang tidak lain adalah mantan karyawan dari PT.Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang mengelolah atm itu.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2020) di Mapolda Sulteng menjelaskan, bahwa Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng setelah mendengar adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV.
“Dalam tempo kurang dari 24 jam pelaku sebanyak dua orang berhasil diringkus
,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Syafril Nursal yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki dan Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya.
Syafril menerangkan, kedua pelaku yakni berinisial W (23 th) dan F (18 th) ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat Kota Palu, tanpa ada perlawanan.
Dari keterangan para tersangka kata Syafril, uang yang telah dicuri itu belum dipakai, hanya saja uang curian telah dibagi dua.

“Uang hasil curian belum sempat dibelanjakan, masih utuh sebesar Rp 102 juta akan tetapi sudah dibagi, dimana W mendapat bagian Rp 60 juta dan F mendapat Rp 42 juta,” ujar Syafril kepada sejumlah wartawan
Syafril menjelaskan, penyidik masih akan mendalami dan mengembangkan pembobolan ATM BRI ini untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP).
“Ini artinya ada sistem tidak baik dalam pengamanan ATM itu sendiri. Kita khawatir ini akan terjadi di ATM yang lain, saya atau penyidik akan memanggil pihak PT. SSI dan perbankan untuk mencari tahu sistem pengaman di ATM, Saya kira itu harus diperbaiki jika tidak itu akan berulang,” ungkap Syafril.
Kapolda menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng.
“Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Syafril. (NSH)