POSONEWS, Palu – Terkait Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana 28 Desember 2018, Pemerintah Kota Palu (Pemkot), Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana Padagimo DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggelar rapat tertutup terkait lahan untuk masyarakat Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bersifat tertutup diselenggarakan, Senin (27/7/2020) di ruang rapat Bantaya Kantor Walikota Palu.
Ketua Pansus Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana Padagimo DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Luhur Larengi menjelaskan, RDP tertutup tersebut dikarenakan ada hal yang belum bisa terpublikasikan.
“Sebenarnya tidak tertutup, cuma ada hal yang perlu kami komunikasikan, yang belum bisa secara leluasa akan terpublikasikan, karena itu masih harus pendekatan yang lebih jauh lagi. Nah persoalan ini rentan sekali terjadi dengan masyarakat, jadi kami nyatakan sebagai pansus kita rembukan dulu didalam agar ada kesepakatan bersama,” paparnya usai RDP kepada sejumlah wartawan.
Dia menegaskan, dalam kesepakatan itu bukan hanya sekedar janji.
“Ada tiga butir dikonsep tadi dan dibahas secara bersama. Mewakili pansus satu orang Pak Yahdi, dari PUPR dan dari BPN, untuk merumuskan itu kesepakatan. Ini perjuangan bukan janji ya,” ujarnya.
Dia mengatakan, salah satu kesepakatan yakni berjuang untuk memenuhi harapan masyarakat Kelurahan Petobo khususnya.
Sementara itu, Wali Kota Palu, Hidayat memberi penjelasan mengenai kesepakatan agar masyarakat Petobo tidak dipindahkan, dengan memanfaatkan 115 hektar tanah yang ada. Namun menurut BPN tanah tersebut sudah ada pemiliknya dan telah memiliki sertifikat.
” Ternyata tanah 115 hektar ini sudah ada pemilik, kami beranggapan waktu itu tanah negara bebas, ternyata di dalamnya ada 210 pemilik sertifikat kemudian ada 34 yang belum bersertifikat,” jelas Walikota Palu, Hidayat. (NSH)