POSONEWS, Donggala – Bupati Donggala, Kasman Lassa menegaskan tetap melakukan langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan sejumlah masalah yang terjadi di daerah ini dan disoroti Fraksi Nasdem DPRD Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bupati Donggala, Kasman Lassa yang ditemui di Desa KolaKola, Kecamatan Banawa Tengah, Senin (27/7/2020) dengan tegas mengatakan bahwa yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Terkait pelantikan delapan Kades, diakuinya hanya tujuh kades yang akan dilantik pada Rabu (29/7/2020) mendatang. Sementara satu kades (Marana) tidak akan dilantik karena masih dalam proses banding, sehingga ia memilih untuk tidak melantiknya menunggu sampai urusan banding selesai.
Adapun terkait mutasi sejumlah guru ditegaskannya merupakan hal yang biasa dalam birokrasi pemerintahan, dimana dalam sumpah setiap pegawai negeri sipil (PNS) bersedia ditempatkan dimana saja.
Namun alasan pemerataan guru menjadi dasar utama dalam mutasi sejumlah guru yang ditempatkan sampai ke Kecamatan Pinembani maupun di beberapa sekolah pedalaman yang masih sangat membutuhkan guru PNS.
Bupati juga menjelaskan, persoalan kesehatan masyarakat, seperti yang dialami Dion Saputra pengidap kusta dan gizi buruk merupakan peristiwa yang patut mendapatkan perhatian semua pihak.
“Prinsipnya pemerintah Kabupaten Donggala tidak pernah lari dari tanggungjawab dalam mengurus rakyatnya,” tandas Bupati, seperti dilansir dari mercusuar.web.id.(MS/NSH)