POSONEWS, Palu, – Jumlah pengendara bermotor yang dipidana denda pekan ini, Jumat (24/7/2020) meningkat dibanding pekan sebelumnya, Jumat (17/7/2020) yang hanya berjumlah 14 pengendara.
Demikian data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (24/7/2020)
Jumlah pengendara yang dipidana membayar denda pada Jumat 24 Juli 2020 berjumlah 114 orang, sedangkan pada, Jumat 17 Juli 2020 hanya berjumlah 14 orang.
Papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada, Jumat (24/7/2020), tercantum bahwa ke 114 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pengendara yang ditilang Ditlantas berjumlah 109 orang, semuanya pengendara bermotor. Sementara oleh Satlantas Polres Palu sebanyak lima orang, meliputi satu pengendara mobil dan empat motor.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Yakobus Manu SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Evi SH MH menjatuhkan pidana denda yang nilainya bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan, yakni antara Rp99 ribu hingga Rp169 ribu subsidair 10 sampai 17 hari kurungan.
Selain itu, pelanggar lalu lintas tersebut juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti, berupa STNK, SIM C, SIM A, kendaraan, slip BRI dan BPKP,” tertulis pada papan tersebut.
Peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a; serta Pasal 288 Ayat (1) Jo Pasal 70 Ayat (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8); serta Pasal 293 Ayat(2) Jo Pasal 107 Ayat (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
SATU PERKARA NO
Satu perkara dari Ditlantas atas nama Irna, alamat Buluri dengan barang bukti sepeda motor DN 8711 NY dakwaannya tidak dapat diterima (NO). Sebab tidak dicantumkan pasal yang disangkakan (NSH)