POSONEWS, Palu– Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Tinombala 2020 se Sulawesi Tengah, dilaksanakan secara hunting sistem dengan tujuh sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalulintas.
Dirlantas Sulteng, Kombes Pol KinKing Winisuda, SH,.S.I.K melalui Kabagbin Ops Dirlantas Polda Sulteng, AKBP Bangun Isworo, SH mengatakan, Operasi Tinombala berjalan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai tanggal 5 Agustus 2020 dan dalam pelaksanaannya cukup berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Berlaku untuk seluruh Sulteng, ada 12 jajaran Polres se Sulawesi Tengah. Dimulai hari ini tanggal 23 Juli pukul 00.00 Wita sampai 5 Agustus 2020 pukul 24.00 Wita, berlangsung selama 14 hari dan dilakukan 1×24 jam. Malam pun juga berlaku,” jelasnya saat ditemui diruangan Kabagbin Ops Polda Sulteng, Kamis (23/7/2020).
Bangun menjelaskan, bahwa penindakan pelanggaran tidak dilakukan secara stationer atau berhenti untuk diperiksa dan sebagainya, namun dilakukan secara hunting sistem. Artinya dilakukan sambil berjalan pas patroli atau pas kegiatan penyuluhan atau sosialisasi di jalan kepada masyarakat.
“Jadi tidak ada target tilang,penilangan dilakukan pada saat hunting sistem,”ungkapnya.
Dia mengatakan, penekanan dari korlantas dalam Operasi Patuh Tinombala wajib mentaati protokol kesehatan. Walaupun saat ini sudah masuk ke era adaptasi kebiasaan baru (New Normal).
“Kegiatan operasi harus melakukan protokol kesehatan, contohnya memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun dan juga melakukan jaga jarak individu atau social distancing,” jelasnya.
Dia menyebutkan, ada tujuh sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam Operasi Patuh Tinombala 2020. Ketujuh sasaran kegiatan Operasi Patuh Tinombala 2020 yang tertuang dalam rencana garis besar operasi yakni Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI); Pengemudi ranmor roda 4 yang tidak menggunakan Safety Belt ; Pengemudi kendaraan yang melawan arus; Mengemudikan kendaraan bermotor sambil menggunakan Handphone; Pengemudi ranmor dibawah umur 17 tahun ; Berkendara melebihi batas kecepatan dan Berkendara dibawah pengaruh Alkohol atau mabuk.
“Salah satu penindakan yang akan dilakukan yakni soal overload dan overdimensi yang dilakukan untuk truk dan mobil dengan muatan melebihi kapasitas dimensi bentuk atau muatan. Seperti truk dengan muatan maksimal 10 ton tapi memuat muatan 12 ton atau 15 ton,” ujarnya.
Dia menambahkan, Operasi Kepolisian Patuh Tinombala 2020 mengangkat tema mendisplinkan masyarakat pengguna jalan, dalam rangka mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sulteng.
“Operasi ini bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas, yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas Polri, dengan didukung fungsi Operasional Kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral dan humanis di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya. (NSH)