Satreskrim Polres Sigi Ungkap Motif Pembunuhan Warga Pakuli

0
Wakapolres Sigi, Kompol M.Sumangkut (Tengah) dalam konferensi Pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolres Sigi, memperlihatkan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku W untuk menghabisi nyawa korban AA warga Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi. FOTO : NUR SALEHA.
- Advertisement -

POSONEWS, Sigi – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sigi, berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di Pakuli, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka melalui Wakapolres Sigi, Komisaris Polisi (Kompol) M.Sumangkut menjelaskan, kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku berinisial W (24) warga Desa Pakuli terhadap korban berinisial AA (22) terjadi di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, pada Selasa (25/5/2020) lalu.

Dia mengatakan, pelaku menyerahkan diri dengan sendirinya, sehingga memudahkan polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

- Advertisement -

“Tersangka gampang diamankan karena dia turut berterus terang dan menyerahkan diri, walaupun sempat terjadi bersitegang antar keluarga disana, dan anggota kami stanby disana untuk menjaga kampung itu selama kurang lebih selama dua minggu,” jelasnya.

Saat ini kata Sumangkut, pihaknya telah menahan tersangka pelaku W beserta sejumlah bukti seperti satu buah barang tajam, celana yang dipakai pelaku, baju pelaku yang terdapat bercak darah, dan baju korban dan barang bukti lainnya.

“Rencana pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku dan barang bukti yang diamankan pelaku sudah disiapkan sebelumnya. Jadi barang bukti ini yang pelaku gunakan untuk melakukan penebasan, dipotong dari belakang, ada hasil visumnya,” papar Sumangkut, Rabu (22/7/2020) saat konferensi pers di Mapolres Sigi, sambil memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Wakapolres pun mengungkap kronologis kasus pembunuhan ini.

Dia menjelaskan, kasus ini dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku terhadap korban sehingga pembunuhan itu pun terjadi.

“Tersangka kita ancam dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandasnya.(NSH)

- Advertisement -