POSONEWS, Sigi– Polres Sigi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dari ke empat kasus itu, ditetapkan empat tersangka, tiga diantaranya yakni inisial IK, NS dan RF.
Kapolres Sigi melalui Wakapolres Sigi Kompol M.Sumangkut saat konferensi pers di Polres Sigi, Rabu (22/7/2020) mengatakan, ketiganya berperan sebagai pengedar sabu dan Sabu yang diedar itu sebagian telah diambil dan digunakan sendiri.
“Itu adalah inisiatif mereka sendiri, bukan dari bandarnya, mereka membeli barang ini dan mereka ecer-ecerkan lagi, sebagian mereka makan sendiri dan sebagian lagi mereka jual. Artinya cari untung kecil-kecilan. Yang ruginya pemerintah karena masa depan bangsa yang di tangani nanti oleh anak-anak muda itu hancur, terutama di Sigi,” ujar Sumangkut.
Wakapolres menyebutkan, sabu yang diedar dijual seharga Rp200ribu perpaket kecil.
“Kami dari kepolisian merasa bahwa kalau kita biarkan walaupun itu kecil nantinya akan berdampak bagi anak-anak kita khususnya di daerah Sigi, sehingga kita dari kepolisian khusus narkoba tidak berhenti, walaupun kecil kita proses. Minimal yang bersangkutan di kirim ke rehabilitasi,” paparnya.
Wakapolres menambahkan, untuk proses pemeriksaan barang bukti di laboratorium jumlahnya harus lebih dari satu gram.
“Kalau memang hasil yang kita temukan lebih sedikit lagi atau kurang dari satu gram, kita harus kirim ke rehabilitasi asal dia positif,” ujarnya.
Dia mengaskan, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit empat tahun paling lama seumur hidup,” tandasnya. (NSH)