Kejati Sulteng Eksekusi 24 Kasus Korupsi

0
WakaJati Sulteng, Sapto Subroto (Tengah, Baju Putih) saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang ditangani Kejati Sulteng pada HBA ke 60 , Rabu (22/7/2020) di Press Room Kejati Sulteng. FOTO : NUR SALEHA/POSONEWS
- Advertisement -

POSONEWS, Palu – Jajaran Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada periode bulan Juni 2019 sampai Juli 2020, telah mengeksekusi sebanyak 24 kasus korupsi yang terjadi di wilayah ini.

“Selain 24 kasus yang telah dieksekusi, saat ini ada 15 kasus dalam proses penyelidikan, 19 kasus penyidikan, dan 30 kasus penuntutan,” kata Wakajati Sulteng, Sapto Subroto,SH, Rabu (22/7/2020) saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 tahun 2020 di press room Kejati Sulteng.

Sapto yang didampingi para asisten menjelaskan, seluruh perkara penuntutan yang ditangani oleh kejaksaan berasal dari kepolisian.

- Advertisement -

Dia memaparkan, untuk jumlah perkara tindak pidana umum totalnya sebanyak 1.291 kasus terdiri dari 924 kasus tahun 2020 dan 367 kasus tahun 2019, dan diselesaikan sebanyak 951 kasus, sisa 340 kasus.

“Jumlah kasus tindak pidana ini paling banyak kasus narkotika,” sebut mantan Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI ini.

Dia menambahkan, untuk jumlah berkas perkara SPDP sebanyak 1.203 kasus dengan rincian sebanyak 213 kasus pada tahun 2019, 990 kasus tahun 2020 dan diselesaikan sebanyak 825 kasus, sisanya sebanya 378 kasus.

Selain itu kata dia, pihaknya melakukan pendampingan anggaran tahun 2019 Recoufusing Covid-19 sejumlah Rp.332 miliar.

“Jumlah surat kuasa khusus (SKK) dengan rincian non litigasi sebanyak 60 SKK dan Litigasi sebanyak 19 SKK,” tandasnya. (NSH)

- Advertisement -