Penyelenggara Adhoc Pilkada Serentak di Poso Belum Dilindungi Jamsostek

0
Kantor KPU Kabupaten Poso
- Advertisement -

POSONEWS, Poso -Penyelenggara Adhoc Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Poso, hingga kini belum dilindungi dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan, padahal para penyelengara adhoc ini telah menjalankan tugasnya untuk tahapan Pilkada Serentak 2020.

Pasalnya jaminan keselamatan penyelenggara Pemilu merupakan hal yang paling krusial untuk menjadi perhatian. Apalagi bercermin pada pelaksanaan Pilpres tahun 2019 lalu, tidak sedikit penyelenggara adhoc pemilu dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban karena tingginya rutinitas yang dilakukan.

Sebelumnya, antara KPU Kabupaten Poso dengan BPJamsostek telah diteken Memorandum Of Understanding (MoU) pada 3 Februari 2020 lalu, guna melindungi penyelenggara adhoc dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

- Advertisement -

Meski telah diteken MoU tersebut, hingga kini KPU Kabupaten Poso belum merealiasikan MoU tersebut, padahal penyelenggara adhoc baik ditingkat kecamatan dan desa serta kelurahan telah melakukan tugasnya di lapangan terkait tahapan Pilkada Serentak 2020.

Padahal melalui jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) tersebut, para penyelenggara adhoc itu dalam menjalankan aktifitasnya di lapangan mendapat jaminan keselamatan kerja.

Penyelenggaraan Pemilihan Umum di tengah masa Pandemi seperti saat ini, membutuhkan standar kesehatan dan perlindungan kerja yang disesuaikan dengan protokol Covid 19.

Ketua KPU Kabupaten Poso, Budimkan Maliki yang dikonfirmasi melalui sambungan telephone Selasa (21/7/2020) mengakui, jika proteksi terhadap PPS dan PPK sangat dibutuhkan terutama dimasa pandemi seperti saat ini. Namun pihaknya tengah mencari formulasi regulasi yang tepat untuk mengalokasikan anggaran yang akan menjamin para pekerja adhoc tersebut.

“Memang benar KPU Poso sudah membangun MoU dengan Jamsostek soal perlindungan tenaga kerja penyelenggara Pemilu termasuk PPS dan PPK. Namun hingga saat ini kami belum pernah melakukan pembatalan terkait MoU tersebut. Karena kami masih mencari formulasi yang tepat untuk mengalokasikan anggaran dimaksud. Karena tidak ada mata anggaran khusus soal itu,” jelasnya.

Menurut Budiman, setelah melakukan MoU dengan Jamsostek Poso, pihaknya menerima surat dari KPU RI yang mengatur soal tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk dengan BPJamsostek.

DOKUMEN, Penandatanganan Kerjasama antara KPU dengan BPJamsostek Poso Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan bertugas pada pilkada serentak 2020. Kerjasama itu ditekan pada 3 Februari 2020 lalu oleh Ketua KPU Kabuapten Poso, Budiman Maliki dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, La Uno di Aula Kantor KPU Kabupaten Poso. FOTO : DOK/PR

“Saya tidak tahu dengan KPU di tempat lain yang bisa mengalokasikan anggaran dengan Jamsostek. Mungkin mereka menggunakan alokasi dana lain. Karena kalau anggaran yang ada, itu tidak diperbolehkan membangun kerjasama dengan pihak ketiga,” sambungnya.

Intinya kata Budiman, pihaknya saat ini tengah membahas persoalan jaminan perlindungan bagi penyelenggara adhoc seperti yang sudah dilakukan KPU-KPU lainnya dengan pihak sekretariat.

“Kami tetap akan berupaya agar semua penyelenggara Pemilu di Poso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat perlindungan keselamatan dalam menjalankan aktifitas,” imbuhnya.

Infomasi yang berhasil dihimpun media ini dari kantor BPJamsostek Poso membenarkan, jika hingga kini KPU Poso belum melakukan pembayaran bagi perlindungan penyelenggara Pemilu termasuk tenaga adhoc PPK dan PPS.

“Memang benar BPJamsostek ada teken MoU dengan KPU Poso. Tapi sejauh ini belum ada pembayaran iuran. Jadi tentunya kami belum bisa memberi perlindungan terhadap mereka. jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” sebut sumber resmi di BPJamsostek Poso.

Ditanya soal besaran iuran yang harus dibayarkan bagi setiap orang dalam satu bulan, sumber tersebut menyebut besaran cukup Rp 10 ribu saja.

“Dengan Rp 10 ribu saja pekerja bisa memperoleh dua manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” paparnya.

Dalam sebuah realeasenya beberapa waktu lalu, BPJamsostek Poso menyebutkan, memasuki tahun politik Pilkada serentak, pihaknya baru bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Poso. sehingga para Pengawas yang ada di lapangan jika terjadi resiko kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya oleh BPJamsostek.

“Begitu juga jika terjadi resiko kematian diluar hubungan kerja maka ahli warisnya akan diberikan santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp. 42 Juta,” tutupnya.(LEE/RHM)

- Advertisement -