POSONEWS, Poso – Hingga memasuki semester pertama tahun 2020, BPJAMSOSTEK Poso telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 3.551.852.243 miliar kepada penerima manfaat.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 24,84 persen atau sebesar Rp. 706.763.676 juta jika dibandingkan pembayaran klaim serupa di semester pertama tahun 2019 yang hanya sebesar Rp. 2,8 miliar.
Kepala BPJAMSOSTEK Poso Dody Risdianto Senin (20/7) mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, pihaknya telah menerima 481 Kasus klaim. Yang terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, klaim Jaminan Kematian dan klaim jaminan Pensiun.
“Dari total klaim tersebut, klaim JHT paling banyak yakni mencapai 456 kasus dengan klaim pembayaran mencapai 3.178.571.550 miliar. Disusul klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak Rp. 14.595.333 jta dengan 6 kasus, klaim Jaminan Kematian sebanyak Rp. 300.000.000 juta dengan 8 kasus dan klaim Jaminan Pensiun sebanyak Rp. 58.685.360 dengan 11 kasus.
Dody melihat tahun ini telah terjadi kenaikan kasus klaim yang sangat signifikan. Terutama dengan adanya wabah Corona virus disease (covid-19) yang mengakibatkan banyaknya tenaga kerja yang diberhentikan dari perusahaan.
Dalam kesempatan itu Dody berharap semoga wabah corona segera berakhir dan kondisi semakin membaik agar kedepannya para tenaga kerja dapat mendapat pekerjaan kembali.
Dody juga berharap agar semua pengusaha di wilayah kerjanya yakni Kabupaten Poso di tahun 2020 ini segera mendaftarkan seluruh pekerjanya, karena ini merupakan hak normatif bagi pekerja.
Sementara bagi pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah seperti petani, pedagang maupun nelayan, juga dapat mendaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK untuk mengantisipasi resiko sekaligus menabung untuk masa tuanya.
“Iurannya juga murah hanya Rp 16.800 untuk 2 progam yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tuturnya.
BPJAMSOSTEK Poso hingga saat ini telah menerima penambahan pendaftaran peserta baru untuk pemberi kerja sebanyak 49 dengan Tenaga Kerja baru sebanyak 544 orang. Sementara bBukan Pemberi kerja/bukan penerima Upah (Sektor Perorangan/Mandiri) sebanyak 610 tenaga kerja dan Jasa Konstruksi sebanyak 123 Proyek dengan jumlah 1.798 tenaga kerja.
Pendaftaran Tenaga Kerja ini kata dia, masih akan ditingkatkan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga dan Pemerintah daerah. “Karena resiko social bisa berdampak kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja,” terangnya.
Memasuki tahun politik yakni Pilkada serentak sebut Dody, BPJamsostek sudah bekerjasama dengan Bawaslu kabupaten Poso. Sehingga para Pengawas yang ada di lapangan jika terjadi resiko kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya oleh BPJamsostek.
“Begitu juga jika terjadi resiko kematian diluar hubungan kerja maka ahli warisnya akan diberikan santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp. 42 Juta,” tutup Dody Risdianto. (LEE)