POSONEWS, Morowali – Berdasarkan hasil berita acara tim investigasi lapangan tentang karamnya kapal tongkang Marina 14 bermuatan ore di perairan Teluk Tolo dan rusaknya Kapal Tongkang Golden 11 milik PT. Menara Global Trans di Dusun Kurisa Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melakukan pemanggilan kepada pemilik kapal.
Pemanggilan pemilik kapal tersebut, sesuai surat undangan rapat yang ditandatangani Bupati Morowali, Drs. Taslim, nomor ; 005/0724/DLHD/2020, tertanggal 17 Juli 2020. Rapat rencananya dilaksanakan di kantor Bupati Morowali, Bumi Fonuasingko pada hari Senin (20/7/2020).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, Abd. Rahman, dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020), via handphone mengatakan, bahwa surat tersebut dilayangkan, karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan kepada pihak pemilik kapal, namun tak juga hadir untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.
Ia mengatakan, meskipun peristiwa itu terjadi karena kecelakaan yang tak pernah diharapkan, namun tentunya ada akibat yang ditimbulkan, yakni pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, seperti yang disebutkan dalam surat tersebut.
“Memang tidak ada yang pernah meminta terjadi kecelakaan, namun demikian, dari peristiwa itu ada akibat yang ditimbulkan, yaitu pencemaran dan kerusakan lingkungan khususnya di laut, jadi otomatis pihak perusahaan wajib bertanggung jawab atas kejadian ini, maka dari itulah kemudian diundang rapat agar bisa mendapatkan solusi terbaik,” jelas Abdurrahman.
Adapun empat pimpinan perusahaan yang diundang adalah, PT Marindo Jaya Sejahtera, PT Harum Bumi Mandiri, PT Tonia Mitra Sejahtera, dan PT Menara Global Trans. (DRM)