Ricuh, Dana 10% Masuk Ke Desa Tidak Dilaporkan

0
Kericuhan terjadi saat rapat pertanggungjawaban kepengurusan air bersih (Foto:Opan)
- Advertisement -

POSONEWS, Tongko – Rapat pertanggungjawaban kepengurusan air bersih terhitung sejak Januari-Juni 2020 yang digelar di kantor Desa Tongko berlangsung ricuh, Kamis (16/7/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Tongko, Ridwan Karadjo dan dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Air Bersih, Babinsa serta masyarakat Desa Tongko.

Dalam rapat tersebut, Arkelius Tumangge meminta kejelasan mengenai dana sepuluh persen yang di salurkan ke desa tidak dilampirkan pada laporan pertanggung jawaban, sehingga hal itulah yang memantik ketegangan pada rapat tersebut.

- Advertisement -

“Saya hanya menanyakan terkait dana sepuluh persen dikemanakan, kenapa tidak dilampirkan di laporan pertanggung jawaban, saya menduga jangan sampai ada penyelewengan dana disini,” jelas warga yang juga Wakil Ketua BPD Tongko, Arkelius kepada media ini.

Kades Tongko Ridwan Karadjo mengatakan, sebenarnya tidak akan terjadi kericuhan pada rapat tersebut, kalau saja masyarakat tidak memotong pembicaraannya.

“Padahal saya mau menjelaskan terkait dana sepuluh persen itu, cuma masyarakat sudah memotong pembicaraan saya. Semestinya yang mau saya katakan, dana sepuluh persen itu dibicarakan juga dengan pengurus air, supaya kita semua yang ada disini tahu dikemanakan dana itu. Selama ini saya tidak pernah menerima dana sepuluh persen itu,” kata Kades.

Suasana saat berlangsungnya rapat kepengurusan air bersih yang berlangsung ricuh (Foto:Opan)

Hartin Saridjampu, selaku bendahara Air Bersih menjelaskan, yang dimaksud dana sepuluh persen itu adalah anggaran yang diberikan ke desa yang didapatkan dari pendapatan Air Bersih.

“Cuma permasalahannya disini saya sebagai bendahara memang tidak melampirkan pengeluaran dana sepuluh persen itu dilaporan pertanggungjawaban. Karena dana itu dipakai untuk keperluan di desa,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Hartin, hal itu sudah Ia bicarakan kepada ketua pengurus Air Bersih, apakah dana sepuluh persen itu harus di masukan dalam laporan pertanggung jawaban atau tidak.

“Saya diarahkan oleh ketua untuk tidak memasukannya. Alasannya, anggaran sepuluh persen itu hanya untuk biaya keperluan desa tidak perlu dimasukan kedalam laporan,” terangnya.

Diungkapkannya, saat itu Anggaran Dana Desa (ADD) Tongko belum ada, jadi biaya yang di pakai untuk keperluan desa diambil dari sepuluh persen pendapatan air bersih.

“Saya ada bukti kwitansi, apa saja yang di belanjakan dari anggaran pengeluaran sepuluh persen itu,” akunya.

Diketahui, rapat akan dilanjutkan selang beberapa hari nanti. Dan untuk kelanjutan rapat nantinya terkait pemilihan kepengurusan air bersih yang baru.(OPAN)

- Advertisement -